Kuwu Gebang Kulon Digugat 9 Perangkatnya ke PTUN Bandung

Kuwu-Gebang-Kulon-Digugat
Kepala Biro Humas Law Office Qorib CIL dan Rekan, Hendra Sulistio memperlihatkan berkas gugatan ke PTUN kepada wartawan, Kamis (12/3). FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
1 Komentar

CIREBON – Kisruh pasca Pemilihan Kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon belum usai. Di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, salah satunya.

Sebanyak 9 perangkat Desa Gebang Kulon menggugat kuwu ke PTUN di Bandung. Kesembilan perangkat desa tersebut juga telah menunjuk kantor hukum advokat Qorib SH MH CIL and rekan sebagi kuasa hukum.

Tim Kuasa hukum secara resmi sudah mendaftarkan gugatan kesembilan perangkat desa itu ke PTUN Bandung pada Rabu (11/3) dengan nomor Perkara No.34/G/2020/PTUN.BDG

Baca Juga:Malu dengan Kondisi Masjid Agung SumberSelamat Jalan KH Tamam Kamali, Kiai yang Mewakafkan Hidupnya untuk Mengaji dan Mengajar Alquran

“Kami sebagai kuasa hukum para perangkat desa berharap agar semua pihak yang berkaitan baik Kuwu Gebang Kulon, Camat, BPMPD, Kabag Hukum atau secara menyeluruh Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Bandung. Kami berharap kepada Bapak Camat Gebang untuk tidak memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa yang baru, sampai selesainya proses hukum di PTUN Bandung,” kata Kepala Biro Humas Law Office Qorib CIL dan Rekan, Hendra Sulistio kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jl Wahidin, Kamis (12/3).

Hendra menegaskan, agar Kuwu Gebang Kulon untuk membatalkan SK No.141.1/Kep.-006.Sekret/2020, 3 Februari tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang.

“Kami menilai sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Perangkat Desa. Kami juga sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kuwu Gebang Kulon,” ujarnya.

Perlu diketahui, kesembilan perangkat desa tersebut adalah Didin Firmansyah semula sebagai Sekertaris Desa dialihtugaskan menjadi Staf Kadus 06 Gebang Kulon. Yuhani yang semula menjabat Kaur Perencanaan kini menjadi Staf Kadus 02.

Kemudian Nurlaeli yang semula menjabat Kaur Keuangan kini menjadi Staf Pemerintahan. Imron Rosidi yang semula Kaur Tata Usaha/ Umum kini menjadi Staf Kasi Kesehahteraan.

Delanjutnya Hasannudin yang semula menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan kini menjadi Staf Kaur Perencanaan. Azat Zurat yang semula Kepala Dusun 01 kini menjadi Staf Kepala Dusun 05.

Lalu, Rudi Kusnadi yang semula Kepala Dusun 02 kini menjadi Staf Kepala Dusun 04. Bawon Suprianto yang semula Kepala Dusun 04 kini menjadi Staf Kepala Dusun 01. Terakhir, Zamroni yang semula Kepala Dusun 05 kini menjadi Staf Kepala Dusun 03. (rdh)

1 Komentar