Laporan Perselingkuhan Dicabut, Pelapor Memaafkan Istrinya dan Oknum Anggota Satpol PP Kuningan

Pertemuan di Kantor Satpol PP Kuningan terkait dugaan perselingkuhan
MINTA DITINDAK: Suami yang istrinya selingkuh dengan oknum Satpol PP menemui Kasatpol PP Kuningan Drs Agus Basuki meminta ditindak tegas,, Selasa (2/5).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri pegawai rumah sakit dan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan berinisial MNF, berakhir damai setelah sang suami AA  mencabut laporannya.

Abdul Haris SH selaku kuasa hukum AA mengatakan, perkara ini telah melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga terlapor dan pelapor di kantor Desa Cidahu Kecamatan Cidahu berberapa waktu lalu. Dari pertemuan tersebut, pihak terlapor yakni MNF dan M selaku istri dari AA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menghebohkan tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf atas hal yang telah terjadi. Yang namanya orang minta maaf, di mana saat ini juga masih dalam suasana Lebaran, maka kami dari pihak pelapor telah menerima dan memaafkan,” papar Abdul Haris kepada awak media.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kuningan akan Kawal Aspirasi Honorer, Masih Ada 3 Ribu Ingin Jadi PNSHebat ! Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas IIA Kuningan, WBP Buat Kursi Rotan Sintetis untuk Ekspor

Dengan telah ada kesepakatan damai tersebut, kata Abdul Haris, maka pada Jumat (5/4) kemarin pihaknya bersama klien selaku pelapor dan terlapor MNF mendatangi Mapolres Kuningan untuk pertemuan lanjutan. Dari pertemuan tersebut, Abdul Haris mengatakan, berakhir dengan pencabutan berkas laporan.

“Yang jelas kami sudah memaafkan. Namun untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik yaitu Unit PPA Polres Kuningan,” ungkap Abdul Haris.

Kepala Desa Ciawi Lor Syukron selaku perwakilan keluarga MNF menyampaikan terima kasih dan bersyukur kasus yang menimpa kerabatnya tersebut bisa berakhir damai. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor yaitu AA dan keluarga juga instansi tempat MNF bertugas yaitu Satpol PP Kabupaten Kuningan atas kegaduhan yang terjadi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor, juga instansi tempat bertugas MNF yaitu Satpol PP Kabupaten Kuningan yang ikut tercoreng atas kejadian tersebut. Kami selaku perwakilan dari keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas perilaku MNF dan kami sangat menyadari apa pun alasannya hal tersebut tidak dibenarkan. Alhamdulillah dari pihak AA sudah memaafkan dan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan pencabutan laporan kepolisian,” ungkap Syukron.

0 Komentar