Eks Kuwu Citemu Divonis 4 Tahun
Mantan Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi, divonis empat tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung. Supriyadi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sampai dengan Rp818 juta.