RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menepati janjinya untuk segera membayar utang-utang kepada rekanan, yang gagal bayar pada 2022. Sebelumnya, proyek-proyek yang digelar pada tahun anggaran 2022 mengalami gagal bayar, karena APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 desfisit.
Per tanggal 3 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah merealisasikan penyelesaian utang dari ABPD Tahun Anggaran 2023. Total anggaran yang sudah dikeluarkan dari ABPD 2023 yakni sebesar Rp 43 miliar untuk membayar utang kepada 157 rekanan atau pihak ketiga. Anggaran tersebut setara dengan 50 persen dari total jumlah utang Rp94 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Dr A Taufikurohman, kepada wartawan, kemarin (3/3/2023).
Baca Juga:Sekda Kuningan: Pengelolaan Stadion Mashud Wisnusaputra akan Ditinjau UlangAda Barang Terlarang di Lapas Kuningan, Warga Binaan Diingatkan Jangan Melakukan Pelanggaran
Memurut Taufik, per tanggal 3 Maret 2023, sertifikasi dua bulan dengan total Rp 38,9 miliar sudah selesai, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bulan Oktober dan November tahun 2022 walaupun bukan tunda bayar, sudah dibayarkan untuk dua bulan sebesar Rp 21 miliar.
“Masih tersisa TPP bulan Desember di tahun berjalan dan harus ada persetujuan Kemendagri, yang terpenting TPP tahun 2022 diselesaikan. Mudah-mudahan di akhir Maret TPP bulan Desember 2022 bisa selesai,” ujarnya.
Sementara realisasi hutang untuk pihak ketiga BP dan DAK, kata Taufik, sudah selesai dan masih tersisa yang lima persennya. “Jadi DAK Rp 13 miliar plus 5 persen dan Banprov Rp13 milliar dengan 5 persennya, sekarang sedang diproses. Sampai hari ini sudah terbayar 157 rekanan dengan total anggaran sebesar Rp 43 miliar. Dari utang Rp 94 miliar hampir 50 persen sudah terbayarkan,” terangnya.
Selain itu, kata Taufik, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukan ke tiap SKPD yang mempunyai kegiatan di tahun 2022 yang belum dibayar, untuk menyiapkan skema pembayaran sesuai dengan prioritas oleh SKPD masing-masing. Kemudian setiap SKPD berkoordinasi dengan BPKAD untuk melihat ketersediaan anggaran di kas daerah, sehingga SPM LS yang masuk dapat segera direalisasikan.