LHO, Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Mabes Polri

brigjen-yusri-yunus
Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM. Foto: Ist-radarcirebon.id.
0 Komentar

Dikutip dari Wikipedia, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:DIBUKA! Pendaftaran Kuliah di Al Azhar Mesir, Ini Tanggal Daftar dan KetentuannyaASN DIMANJA LAGI, Mulai 2024 Dapat Uang Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2. (*)

 

0 Komentar