Mal Pelayanan Publik Kabupaten Cirebon Beroperasi Akhir Januari 2023: Siapkan 36 Desk Layanan

mal-pelayanan-publik
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon ditarget beroperasi akhir bulan Januari 2023. Foto: Andri Wiguna/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Mal Pelayanan Publik Kabupaten Cirebon direncanakan mulai beroperasi akhir Januari 2023.

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat.

Kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Cirebon sendiri dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Baca Juga:Siapkan 4 Titik Kantong Parkir, Dishub Pastikan Tidak Menarik RetribusiIni 4 Titik Kantong Parkir jika Larangan Parkir di Komplek Perkantoran Pemda Diberlakukan

Ada sekitar 36 desk pelayanan administrasi dan teknis yang disiapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang disajikan DPMPTSP Kabupaten Cirebon.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan.

Diantaranya, menyiapkan sarana sampai dengan menyebar draf perjanjian kerja sama (PKS) bagi dinas dan instansi yang akan berkantor di MPP.

Diungkapkan Dede, nantinya ada sekitar 36 desk pelayanan di MPP. Terdiri dari SKPD dan instansi lainnya yang terkait dengan pelayanan publik akan berada di MPP.

“Ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sehingga cukup hanya datang ke satu lokasi saja untuk mengurus semua berkas administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan MPP tersebut sudah berlangsung beberapa tahun. Inisiatornya adalah bupati Cirebon.

Lebih lanjut, dikatakan Dede, Mal Pelayanan Publik secara tegas diatur dalam Perbup nomor 61 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Sehingga, dengan landasan hukum ini, Dede optimistis, pelayanan bisa optimal.

Baca Juga:Bupati Nina Launching Pasar Murah Serentak, Bertekad Bantu Tingkatkan Daya Beli Masyarakat  Catat, Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon, Kamis 5 Januari 2023: Bisa Urus STNK, Pajak Motor dan SWDKLL

Dikatakan Dede, adanya Perbup penyelenggaran Mal Pelayanan Publik menjadi bukti bahwa bupati  menghendaki agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi atau persyaratan perizinan bisa berlangsung cepat.

“Ini atas petunjuk Pak Bupati. Beliau ingin perizinan itu cepat dan tidak bertele-tele karena masyarakat butuh kepastian. Tidak hanya terkait perizinan, tapi juga dengan pelayanan publik lainnya,” imbuhnya.

Pelayanan yang bisa diakses nantinya terkait perizinan, rekomendasi teknis, Adminduk, dan lain-lainnya. “Target kita bulan ini bisa beroperasi, kalau tidak di pertengahan ya berarti akhir bulan,” ungkapnya. (dri)

0 Komentar