Mal Pelayanan Publik Mulai 30 Januari, Sekda: Tak Perlu Muter-Muter Urus Perizinan

mal-pelayanan-publik
Sekda Dr Hilmy Rivai MPd menjelaskan persiapan launching Mal Pelayanan Publik. Foto: Andri Wiguna/Radarcirebon.id
0 Komentar

Kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Cirebon sendiri dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan.

Diantaranya, menyiapkan sarana sampai dengan menyebar draf perjanjian kerja sama (PKS) bagi dinas dan instansi yang akan berkantor di MPP.

Baca Juga:Wujudkan Zero Stunting, Bupati Nina dan PDIP Canangkan Gerakan Hidup SehatJadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Selasa 24 Januari 2023

Diungkapkan Dede, ada sekitar 36 desk pelayanan administrasi dan teknis yang disiapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang disajikan DPMPTSP Kabupaten Cirebon.

Terdiri dari SKPD dan instansi lainnya yang terkait dengan pelayanan publik akan berada di MPP.

“Ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat sehingga cukup hanya datang ke satu lokasi saja untuk mengurus semua berkas administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, perencanaan MPP tersebut sudah berlangsung beberapa tahun. Inisiatornya adalah bupati Cirebon.

Lebih lanjut, dikatakan Dede, Mal Pelayanan Publik secara tegas diatur dalam Perbup nomor 61 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Sehingga, dengan landasan hukum ini, Dede optimistis, pelayanan bisa optimal.

Dikatakan Dede, adanya Perbup penyelenggaran Mal Pelayanan Publik menjadi bukti bahwa bupati  menghendaki agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi atau persyaratan perizinan bisa berlangsung cepat.

“Ini atas petunjuk Pak Bupati. Beliau ingin perizinan itu cepat dan tidak bertele-tele karena masyarakat butuh kepastian. Tidak hanya terkait perizinan, tapi juga dengan pelayanan publik lainnya,” imbuhnya. (dri)

0 Komentar