MANTAP! Kendaraan Listrik Dapat Potongan PKB dan BBNKB, Simak Selengkapnya Disini

Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik di Provinsi Sumatera Utara mendapat potongan PKB sebesar 10 persen. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini konversi kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik semakin digencarkan pemerintah dengan merumuskan mekanisme kemudahan bagi calon pengendara kendaraan listrik.

Terbaru, ada kabar baik bagi calon pengendara kendaraan listrik. Pemprov Sumatera Utara menetapkan pajak kendaraan listrik turun menjadi 10 persen baik untuk angkutan orang maupun barang.

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) juga menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) listrik berbasis baterai untuk angkutan orang atau barang sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 9 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan dan Waspada Penambahan Kecepatan AnginBantuan Pangan 10 Kg Beras Diperpanjang Presiden Jokowi hingga Tahun 2024, Sampai Bulan Apa Sih?

Pengenaan PKB dan BBNKB listrik berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pemangkasan pajak kendaraan listrik ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan besaran berbeda untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis BBM fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar yakni 30%.

Pemprov Sumut berharap dengan pengurangan pajak kendaraan listrik dan BBN kendaraan listrik tersebut, masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

Selain turunkan pajak kendaraan dan BBNKB, Pemrov Sumut berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan bimbingan teknis dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PLN membangun 12 Unit SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Semua informasi itu disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba pada acara Bimtek Kendaraan Listrik, Selasa 7 November 2023.

Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengapresiasi upaya dan kerja sama aktif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mendorong percepatan konversi listrik lebih masif di Sumut.

Baca Juga:UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Bocoran Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh WaktuLibur Nataru 2023, PT KAI Sudah Jual Tiket Libur Nataru, Keberangkatan Mulai 21 Desember

”Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik,” ujar dia.

0 Komentar