Masa Inkubasi 5-6 Hari

Masa Inkubasi 5-6 Hari
PAKAI MASKER: Orang-orang memakai masker ketika menunggu bus umum di Jakarta, Rabu (11/3). Hingga kemarin 34 pasien dinyatakan positif corona dan 1 orang meninggal dunia. FOTO: ACHMAD IBRAHIM/AP
0 Komentar

Semenatra Sumatera Barat 31 kasus, Sulawesi Utara 13 kasus, Sulawesi Tenggara 15 kasus, Sulawesi Selatan 167 kasus, Sulawesi Tengah 14 kasus dan Sumatera Utara 59 kasus. Selanjutnya di Lampung 20 kasus, Riau 13 kasus, Maluku Utara dua kasus, Maluku tiga kasus, Papua Barat dua kasus, Papua 38, Sulawesi Barat tiga kasus, NTT satu kasus serta Gorontalo satu kasus.
PSBB JAKARTA
Sementara itu, Jakarta sebagai episentrum Covid-19 sejak kemarin mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, pelanggar aturan di Jakarta akan ditindak tegas mulai Senin (13/4). Tiga hari masa sosialisi Jumat (10/4) hingga Minggu (12/4) dinilai sudah cukup.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yuga mengatakan pihaknya akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk memahami Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Terlebih Pergub baru diterbiktkan pada Kamis (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat bisa memahami lebih mendalam,” katanya, Jumat (10/4).
Upaya ini dilakukan sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Dalam waktu tiga hari diharapkan sosialisasi berjalan dengan baik. “Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi berjalan dengan baik, sehingga hari Senin sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” terangnya.
Dijelaskan, dalam Pergub PSBB ada aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya dua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian. “Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” katanya.
Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan PSBB, pihaknya mendirikan 33 titik pemeriksaan atau check point di seluruh wilayah DKI Jakarta. Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal dan gerbang-gerbang tol. “Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan PSBB,” tegasnya.
Dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, titik-titik check point tersebut tersebar di beberapa lokasi. “Empat titik di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, lima titik di gerbang tol dan 11 titik yang dikawal oleh satuan wilayah polisi lalu lintas,” beber Yusri. (dim/ful/fin/jpnn)

0 Komentar