Masa Jabatan DPRD Lama Berpotensi Diperpanjang, Bagaimana Soal Tunjangan?

Masa Jabatan DPRD Lama Berpotensi Diperpanjang
Masa Jabatan DPRD Lama Berpotensi Diperpanjang
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus 2024 terancam mengalami penundaan. Hal ini dapat berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sutikno, AP, menjelaskan kepada Radar pada Selasa (6/8/2024) di Balaikota bahwa mengacu pada Surat Keputusan Gubernur tanggal 8 Agustus 2019 nomor 171.2/Kep.620-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024, masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 dapat diperpanjang hingga pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD periode 2024-2029. 

Sutikno menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat tanggal 8 Agustus 2019, masa jabatan anggota DPRD Kota Cirebon selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Baca Juga:Pedagang Bendara Sepi Pembeli, Kalah Saing dengan Penjual OnlineXL Axiata Melanjutkan Kinerja Solid di Semester 1 2024, Laba Bersih Naik 58% 

Oleh karena itu, selama belum ada pengucapan sumpah dan janji oleh anggota DPRD periode 2024-2029, masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 akan tetap berlaku. 

“Jadi, selama belum ada pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD yang baru, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 masih tetap berlaku,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai tunjangan keuangan yang melekat, Sutikno mempersilakan untuk menanyakan langsung ke sekretariat DPRD. 

“Kalau itu, silakan tanyakan langsung ke sekretariat DPRD. Karena masa jabatan masih melekat, tunjangan keuangan sebenarnya juga masih melekat,” kata Sutikno, pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Pemuda Demokrat Kota Cirebon, M Lukmannul Hakim menilai bahwa Ketua KPU Kota Cirebon sangat tidak profesional. 

Menurut Lukman, perubahan jadwal pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, meskipun dengan alasan adanya keputusan gubernur dan menunggu surat pemberitahuan dari MK, seharusnya dilakukan dengan profesional.

Perubahan ini seharusnya terlebih dahulu diatur dalam PKPU tentang penetapan tahapan dan jadwal, dan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat. 

Baca Juga:Kolaborasi MBKM dengan KKM UMCirebon Berperan Menguatkan Perekonomian Masyarakat Desa GunungmanikSyarat Penerima BPJS PBI Melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tak Bisa diganggu Gugat

Lukman juga menganggap bahwa adanya informasi mengenai pengunduran jadwal pelantikan yang diberitakan pada Selasa, 6 Agustus 2024, tidak disertai bukti yang jelas.

“Seharusnya KPU bisa membuktikan pengunduran jadwal pelantikan dewan dengan mempublikasikan surat-surat yang relevan dan menunjukkan kepada masyarakat. Ini harus diamati dan dicermati kebenarannya,” tegasnya. (abd)

0 Komentar