Mau Sertifikat Pendidik? Tendik Wajib Catat Tahapan PPG Dalam Jabatan Berikut Ini

PPG Prajabatan 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini sertifikat pendidik sangat diperlukan di kalangan guru. Selain untuk meningkatkan mutu pengajar, sertifikat juga diperlukan untuk mendapatkan tunjangan.

Program sertifikat pendidik selalu dibuka pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, guru harus melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga:Doa Buka Puasa Ada 2 Versi? Pilih Mana? Simak Penjelasannya DisiniBATAL ATAU TIDAK! Mimpi Basah Saat Ibadah Puasa, Simak Hukumnya Disini

Berikut ada kabar penting bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik dimana Kemendikbud membuat penjelasan terkait sertifikasi.

Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Dimana dalam regulasi tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022 bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Kalau melihat regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, ini adalah cara mendapatkan sertifikat pendidik lewat PPG Dalam Jabatan.

Ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan, para guru harus mengikuti beberapa tahapan seleksi dan juga ujian.

Berikut tahapan seleksi dan juga ujian PPG Dalam Jabatan:

A. Seleksi administrasi dan juga seleksi akademik yang dimulai dari tes akademik yang dilakukan lewat komputer

Baca Juga:TERBARU! Pelunasan Ibadah Haji Khusus Dibuka Kemenag, Catat Mekanisme dan JadwalnyaPengundian Piala Dunia U-20 akan Digelar, FIFA Inspeksi Tahap Akhir Kesiapan Stadion

B. Melakukan praktik mengajar lapangan sebagai syarat lulus PPG Dalam Jabatan

C. Para guru yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan akan berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Bagi para guru yang ingin lebih tahu lagi program PPG Dalam Jabatan, guru bisa langsung mengunjungi situs berikut ini https://ppg.kemdikbud.go.id.

Dalam situs resmi Kemendikbud tersebut sangat jelas apa saja dan kriteria yang harus dipunyai para guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Dalam mengikuti PPG, para guru juga harus mengantri dengan guru lain karena PPG Dalam Jabatan hanya membuka kuota tertentu saja.

0 Komentar