Info Penting, Membuat SIM Sekarang Wajib Ikut Tes Psikologi

sim-jalur-online
Ilustrasi perpanjang SIM jalur online/Istimewa.
0 Komentar

RADACIREBON.ID – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kuningan sudah memberlakukan tes psikologi, sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM baru sejak awal bulan Januari 2023.

Tes psikologi ini bersifat wajib bagi semua pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru.

“Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi, tapi perpanjangan juga harus lulus tes psikologi,” kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari melalui Kanit Reg Indent Satlantas Polres Kuningan Iptu Adhi Prasidya Danahiswara STK SIK, kepada radarcirebon.id.

Baca Juga:14 Ucapan Pada Momen Tahun Baru Imlek, Gong Ci Fa Cai Berarti Apa?Detik-detik Pergantian Tahun Baru Imlek, Warga Berkumpul di Kelenteng Kun An Tong

Menurut Adhi, kondisi psikologi seseorang bisa saja berubah-ubah selama lima tahun masa berlaku SIM. Maka perlu dilakukan tes psikologi lagi.

“SIM itu kan berlaku lima tahun. Selama masa berlaku itu, psikologi seseorang itu bisa berubah-ubah. Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohai. Kalau jasmani kan sudah harus lulus tes kesehatan dari dokter, sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” jelasnya.

Adhi menambahkan, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak sebab sikap, etika, norma dan saling menghargai antar pengguna jalan melekat erat pada pengendara.

“Ketika terjadi sesuatu hal, seperti kecelakaan di jalan raya, maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal itu. Sehingga bertanggung jawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang,” imbuhnya.

Ditambahkan Adhi, mengenai biaya tes psikologi dan tes kesehatan sebagai syarat buat SIM, pihak Kepolisian tidak punya wewenang karena dilakukan oleh pihak ketiga.

Perlu diketahui, selain harus lulus tes psikologi pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus uji teori maupun praktik.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 81 serta Perpol Nomor  5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM pasal 10 dan 13.

Baca Juga:Ridwan Kamil Masuk Golkar, Beri Energi untuk Golkar KuninganImlek, Kelenteng di Kuningan Salurkan 450 Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu

Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

0 Komentar