Memenuhi Syarat, 369 Warga Binaan Lapas Kuningan Dapat Remisi Lebaran 2023

Warga Binaan Lapas Kuningan Dapat Remisi Lebaran
DAPAT REMISI: Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. foto: istimewa/radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sebanyak 369 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, mendapat remisi khusus pada Lebaran 2023. Ratusan WBP tersebut lulus persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus di Lapas Kuningan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Kurnia Panji Pamekas mengatakan, remisi adalah salah satu hak setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang melekat.

“Semua WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan pasti kita ajukan untuk mendapatkan remisi. Saya ucapkan selamat kepada seluruh WBP. Semoga dengan adanya remisi memberikan semangat kepada mereka dalam menjalani sisa masa pidana di Lapas ini,” katanya di Lapas Kuningan.

Baca Juga:2.000 Pengunjung Padati Objek Wisata Woodland, Ada Wahana Baru Yang InstagramableKarena Sakit Hati, Mahasiswa Ini Tega Membunuh Nenek Ai di Perum Puri Asri Kuningan, Kabur Selama 7 Hari

Diungkapkan Panji, sebanyak 369 warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-628, 639 dan 646 PK.05.04 Tahun 2023.

“Adapun besaran remisi khusus yang diberikan kepada para WBP ini beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya,” ungkapnya.

Berdasarkan SK Menkumham, lanjut Panji, mereka yang mendapatkan remisi di antaranya, 76 WBP yang mendapatkan remisi 15 hari, 250 WBP remisi 1 bulan, 36 WBP remisi 1,5 bulan dan 7 WBP remisi 2 bulan.

Di samping itu, dari 461 WBP penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan, ada 92 WBP yang belum memenuhi syarat. Mereka adalah dengan kriteria non-muslim, kurang dari 6 bulan masa pidana, status tahanan, tercatat register F, pencabutan pembebasan bersyarat, sedang menjalani subsider dan masih proses.

Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat, terdapat 208 narapidana atau warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah sebanyak 208 warga binaan (narapidana). Total jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin adalah sebanyak 309 orang,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung Jawa Barat Kunrat Kasmiri.

0 Komentar