Mulai 7 Februari Polres Majalengka akan Tindak 7 Jenis Pelanggaran Ini  

Polres Majalengka akan menggelar razia dan menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas.
Polres Majalengka akan menggelar razia dan menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas.
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Bertepatan dengan tanggal 7 Februari tahun 2023, Polres Majalengka akan menggelar razia dan menindak 7 jenis pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut rencananya akan digelar di semua wilayah hukum Polres Majalengka, seperti yang terlihat dalam pamflet dan brosur informasi yang sengaja disebarkan Polres Majalengka di berbagai media.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pada operasi kali ini , pihaknya akan melakukan pengawasan pada 7 jenis pelanggaran.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah, Diamankan Juga Puluhan Motor Hasil Curanmor, Ayo Dicek Mungkin Salah Satunya Punya Kamu!Jalan Longsor Belum Diperbaiki Membahayakan Pengendara, Ini yang Dilakukan Warga…

Di antaanya penindakan difokuskan pada pengendara atau pengemudi yang diketahui masih di bawah umur. Rencananya penegakan hukum akan menggunakan ETLE Mobile.

“Ada 7 prioritas penindakan yang akan kita fokuskan pada kegiatan operasi kali ini, dan kita juga akan menggunakan ETLE Mobile,” ucapnya.

Oleh karena itu para pengguna jalan, terutama para pengemudi baik roda dua dan empat segera melengkapi semua kelengkapan surat surat kendaraan, jika tidak ingin diberikan sanksi tindakan langsung (tilang). Dan, selalu mematuhi aturan tertib berlalu lintas dimanapun dan kapanpun termasuk saat tidak ada kegiatan operasi atau razia.

Pasalnya tertib berlalu lintas sendiri merupakan hal yang harus diperhatikan, untuk keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainya. (pai)

7 Jenis Pelanggaran Prioritas Penindakan

  1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara motor yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
  6. Pengendara yang melawan arus.
  7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

*Sumber Polres Majalengka.

0 Komentar