NAH LHO, Perangkat Desa di Cirebon Lapor Pemalsuan Tanda Tangan Keuangan Desa

pengelolaan-dana-desa
Nah lho, perangkat desa di Cirebon lapor pemalsuan tanda tangan keuangan desa. Salah satu dokumen soal pengelolaan dana desa. Foto: Istimewa/Ilustrasi.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Perangkat desa di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ini datang ke Polresta Cirebon. Dia hendak melaporkan dugaan tidak pidana pemalsuan tanda tangan keuangan desa. Penyidik bertanya soal kerugian. Serta menyarankan pelapor untuk menulis sendiri aduan yang dialami.

Perangkat desa di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dengan inisial M itu datang dengan membawa sejumlah alat bukti. Seperti salinan dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan yang dipalsukan tersebut. Termasuk tanda tangan asli yang bersangkutan, sebagai pembanding.

Tanda tangan yang dimaksud milik sekretaris desa (sekdes). Dipalsukan saat pelapor menjabat sebagai sekdes pada salah satu desa di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Yakni pada dokumen keuangan desa tahun anggaran 2022. Seperti Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), dan lain sebagainya.

Baca Juga:Jualan di Lokasi Kebakaran Pabrik Busa, Pedagang: Nginum Cung Bari Delenge EnakBahan Pangan Jelang Ramadhan, Pedagang Cirebon: Harga Pasti Naik

“Selama satu tahun itu, saya tidak pernah tanda tangan apapun,” jelas M kepada Radar Cirebon, Senin (27/2).

Sekdes mengaku tak pernah tanda tangan pada lembar persetujuan keuangan desa tersebut. Tapi, RAB atau program di desa berjalan semestinya. Rupanya, tanda tangan sekdes telah dipalsukan.

Pelapor juga mendapatkan salinan tanda tangan yang dipalsukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Pelapor M datang ke Polresta Cirebon dengan tujuan membuat laporan polisi. Sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. Yakni untuk mencari tahu siapa oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Setelah diceritakan kronologi di atas, kepala unit harta dan benda (Harda) Polresta Cirebon bertanya soal kerugian yang dialami pelapor. Karena berkaitan dengan keuangan desa, kata kanit, kerugian materil dibebankan kepada negara. Bukan kepada pribadi M. “Kerugiannya apa,” tanya kanit.

Kanit menyarankan M untuk membuat aduan masyarakat atau dumas. Ditujukan kepada Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIk MH. Tembusan Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton.

Yakni untuk penunjukan unit yang menangani sesuai arahan pimpinan. Serta melakukan pendalaman kasus dari segi dugaan penyalahgunaan keuangan desa. “Silakan tulis aduan sendiri, suratnya diserahkan ke kasi umum,” jelas kanit.

0 Komentar