Nikita Mirzani Urusan Lagi dengan Polisi, Nomor Tengku Zanzabella Disebar saat Live Streaming

aktris-nikita-mirzani
Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi/@nikitamirzanimawardi_172.
0 Komentar

AKTRIS Nikita Mirzani Kembali berurusan dengan polisi. Kali ini ia dilaporkan oleh Tengku Zanzabella.

Pelapor, dalam hal ini Tengku Zanzabella, secara resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Pokok laporan Tengku Zanzabella adalah dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau medsos.

Baca Juga:Catat, Hari Ini di Kota Cirebon Juga Ada Festival Pecinan, di Sini LokasinyaHarga BBM Pertamina 5 Februari 2023, Cek sebelum ke SPBU

Kepolisian Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan Tengku Zanzabella dengan terlapor Nikita Mirzani.

Laporan Tengku Zanzabella atas Nikita Mirzani teregister: LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Laporan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, awal mula kasus ini adalah ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial.

Ternyata dalam live streaming itu, kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Tak hanya itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella juga disebutkan Nikita Mirzani saat live streaming di medsos tersebut.

“Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban,” Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (4/2/2023), di PMJ News.

Baca Juga:Siang Ini Masuk Kota Cirebon? Yuk Update Rute yang akan Dilalui Kirab Cap Go MehPESAN POLISI: Belajarlah dari Kasus Rizky Billar dan A

“Ciri korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban,” sambung Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam laporan dijelaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk melalui ponselnya.

Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Pelapor merasa dirugikan akibat kejadian atau tindakan Nikita Mirzani tersebut.

“Jadi pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” terang Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

0 Komentar