OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa Rapat Umum

0 Komentar

CIREBON

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik
melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus
perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto
Prabowo menuturkan, hal ini dilakukan mencermati kondisi perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai Maret 2020, terus mengalami
tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan
dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat
dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. “Untuk itu, OJK
mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan
oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” tuturnya.

Baca Juga:Rumah Dinas Kapolres DisterilkanStok BBM dan Elpiji Aman

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan
publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan
dengan merelaksasi beberapa hal seperti pembelian kembali dapat dilakukan tanpa
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal
disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling
sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

“Ketentuan ini dituangkan dalam Surat
Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain
Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik,” tukasnya. (apr)

0 Komentar