Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Belum Sidang Etik, Polda Jabar Berikan Alasannya

ilustrasi-oknum-polisi
Kasus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang menipu tukang bubur dalam proses penerimaan Bintara Polri, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber atau PN Kabupaten Cirebon. Foto: Istimewa-Ilustrasi.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Oknum polisi cabul dari Polres Cirebon Kota (Ciko), Briptu C, belum menjalani sidang kode etik.

Polda Jabar memberikan alasan mengapa oknum polisi yang sudah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap bocah SD berusia 11 tahun itu belum disidang kode etik.

Ya, kabar terbaru dari Polda Jawa Barat disebutkan bahwa Briptu C sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Polda Jabar pun mengatakan akan menunggu putusan sidang kasasi.

Baca Juga:Sunjaya Purwadisastra Mulai Sidang Lagi, Setoran dari Perizinan Rp3 MiliarRidwan Kamil Tugaskan Wagub Uu Pimpin Jamaah Haji Jawa Barat

Hal itu seperti disampaikan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto. Ia mengatakan bahwa sidang etik akan dilakukan di Polda Jabar.

Tapi, saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan dengan alasan ada kasasi.

“Yang bersangkutan (Briptu C, red) infonya ajukan keberatan kasasi,” kata Yohan Priyoto kepada Radar Cirebon, Rabu 3 Mei 2023.

Sehingga, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik pada Briptu C setelah seluruh proses hukumnya selesai.

“Sidang (sidang etik, red) tunggu upaya hukum (upaya hukum kasasi dari Briptu C, red) selesai,” terang Yohan.

Seperti diketahui, Briptu C merupakan anggota Polres Cirebon Kota. Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2022 lalu. Kasus ini bahkan sampai menjadi perhatian nasional, di mana Kapolda Jawa Barat saat itu sampai turun tangan.

Kasusnya adalah melakukan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun, juga kekerasan fisik. Dalam sidang di PN Sumber, Briptu C hanya divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga:MOMEN HARDIKNAS 2023, Uu Ruzhanul: Merdeka Belajar untuk Kebebasan Insan Pendidikan BerkreasiJANGAN BINGUNG Jual Uang Koin 500, Ini Nomor WA Kolektor Koin Kuno Wilayah Jawa Barat

Vonis PN Sumber itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa akhirnya banding. Hasil sidang banding di PT Bandung pada 12 April 2023 memutuskan bahwa Briptu C divonis 20 tahun penjara.

Putusan PT Bandung itu sekaligus membatalkan putusan PN Sumber. Briptu C dijerat dengan pasal pencabulan, kekerasan fisik, dan KDRT.

0 Komentar