Operasi Miras Tiga Titik

0 Komentar

CIREBONWeekend, operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dengan sasaran minuman keras (miras), diperketat. Tiga pedagang miras di Kecamatan Dukupuntang, Kecamatan Babakan, dan Kecamatan Talun, berhasil terjaring.
Dari warung milik TG (30) di Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan, petugas berhasil mengamankan dua botol miras jenis bir dan satu botol jenis arak. Di warung milik YN (57) di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, petugas menyita dua botol miras jenis AO. Terakhir, di warung milik AU (43), di Desa Sindang Jawa, Kecamatan Dukupuntang, dua botol miras jenis Singaraja diamankan.
Sejumlah miras tersebut kemudian disita oleh petugas dan dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual, dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2015.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring menjelaskan, pihaknya hampir setiap hari melaksanakan operasi KRYD dan tidak pernah bosan. Meski hasilnya mengamankan beberapa miras saja, tapi upaya yang dilakukan petugas untuk membrantas peredaran miras di Kabupaten Cirebon, tidak pernah putus.
Kasat Sembiring mengaku sengaja menyasar miras. Sebab, gangguan kamtibmas biasanya terjadi karena seseorang yang terpengaruh oleh miras. Oleh karenanya, KRYD ini tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Sasarannya miras, karena gangguan kamtibmas biasa terjadi karena pengaruh miras. Selain itu, kita juga menekan agar tidak ada korban jiwa karena miras,” jelasnya.
Kasat Sembiring mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Dia mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran miras oplosan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Kalau mengetahui ada yang menjual miras, segera informasikan kepada kami,” tandasnya. (cep)
 

0 Komentar