PAD Turun 12,35 Persen

0 Komentar

SUMBER – Laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cirebon melemah. Imbasnya, terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 12,35 persen. Penyebabnya karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
Wajar saja, ketika Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Cirebon mempertanyakan kemerosotan PAD yang terjadi di tahun 2020. Ketua FPG, Anton Maulana ST MM meminta penjelasan secara detil kepada pemerintah daerah, kenapa PAD mengalami penurunan hingga tembus di angka 12,35 persen.
“Kami mengamati ada penurunan PAD yang sangat signifikan di masa pandemi Covid-19. Kami berharap, kita semua tidak berserah diri. Bagaimana pun, roda pembangunan harus tetap berjalan,” tegas Anton, kemarin (3/9).
Kemudian, lanjut Anton, adakah upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memulihkan ekonomi? Skemanya harus jelas. Sepeti apa upaya dan strateginya untuk menyelesaikan persoalan itu. “Kita juga perlu tahu. Agar masyarakat bisa mengetahui juga,” kata Anton, yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs Imron MAg menjelaskan, penurunan PAD terjadi lantaran pertumbuhan ekonomi di tahun 2019-2020 melemah. Sebab, aktivitas ekonomi di tengah masyarakat pun terjadi penurunan. “Sektor-sektor penghasil PAD, stagnan! Sehingga, target PAD tidak tercapai,” kata Imron.
Menurutnya, pemungutan PAD saat ini tidak memberatkan pengusaha dan masyarakat. Alasannya, pemerintah daerah pun telah mengeluarkan aturan. Yakni, Keputusan Bupati Cirebon tentang Pemberian Intensif atau Stimulus. Berupa pengurangan pajak daerah atau penghapusan admnistrasi pajak daerah. “Semua itu sebagai jaminan menanggapi dampak Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Terkait optimalisasi untuk mendongkrak PAD, ada beberapa upaya yang telah dilakukan agar target PAD bisa tercapai. Meliputi, penyempurnaan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah. Sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, diberikannya penambahan fasilitas. Yakni, intensif untuk stimulus berupa pengurangan pajak daerah dan atau penghapusan sanksi admnistrasi denda pajak daerah.
“Kemudian, melaksanakan pelayanan secara khusus untuk lebih memperhatikan masyarakat agar taat membayar pajak. Serta, memberikan kemudahan dalam membayarkan pajak melalui pengembangan otlet pembayaran pajak,” paparnya.

0 Komentar