Pak Yahya dan Pak Iman Ora Bakal Mbobadi

Pak Yahya dan Pak Iman Ora Bakal Mbobadi
0 Komentar

AGUSTUS 2017, sebuah pesan WhatsApp beredar luas setelah hakim PN Kabupaten Cirebon menjatuhkan vonis kepada dua pimpinan CSI Iman Santoso dan Mohamad Yahya. Isi pesan itu mencoba meyakinkan semua nasabah CSI agar tetap tenang dan ikhlas menerima vonis majelis hakim.
Vonis itu dikatakan terasa berat, tapi harus dihadapi. Semua upaya pengembalian dana disebut-sebut akan tetap berjalan. Pada poin 9 tertulis; sing nurut sing percaya, Pak Yahya dan Pak Iman ora bakal mbobadi. Berikut pesan WhatsApp yang juga diterima Radar Cirebon, kala itu:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berikut kami sampaikan laporan sidang ke 18 CSI:

  1. Sidang hari ini Kamis 3 Agustus 2017 adalah sidang terakhir perkara CSI. Sidang dimulai Pukul 13.40 smp 14.55 WIB. Sidang kembali dipimpin Hakim Ketua MERY TAA ANGGARASIH SH MH didampingi Hakim Anggota HARYUNING  RESPANTI SH MH dan  RUSTAM PARLUHUTAN SH MH
  2. Agenda sidang adalah PEMBACAAN VONIS OLEH MAJELIS HAKIM
  3. Dalam keterangannya hakim mengabaikan semua pembelaan dari kuasa hukum CSI
  4. Kedua Pimpinan kita Bapak H. Moh. Yahya, ST dan Bapak Iman Santoso, ST dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah subsider 5 bulan penjara
  5. Hukuman ini terasa sangat berat dan menyakitkan serta mencederai rasa keadilan. Beliau berdua divonis lebih berat dari para koruptor yg merugikan negara pemakan uang rakyat.
  6. Hebatnya Kedua pimpinan kita menerima dengan ikhlas, beliau berdua tetap mensyukuri putusan ini. “Apa yg terjadi semuanya datang dari Allah, semua kehendak Allah dan ini adalah yg terbaik dari Allah”

Dipastikan tdk akan melakukan upaya banding meski hakim memberikan kesempatan selama 7 hari untuk banding. Semua demi anggota CSI

  1. Sedari awal kedua pimpinan kita menginginkan agar proses hukum segera selesai dan mendapatkan vonis tetap, agar beliau berdua bisa segera menunaikan kewajibannya mengembalikan dana anggota
  2. Kedua pimpinan kita rela mengorbankan dirinya agar anggota yg lain tdk ikut masuk penjara. Selama proses hukum berjalan beliau berdua sangat gigih memperjuangkan agar tdk ada tersangka lain selain beliau berdua
  3. Kedua pimpinan kita berpesan agar semua KBCSI menghormati putusan ini, tetap menjaga kondusifitas, tidak gaduh, tidak berbuat anarkis, tetap menjaga kerukunan dan silaturahmi antar KBCSI serta mempercayakan sepenuhnya kepada beliau berdua terkait pengembalian dana anggota. “sing nurut sing percaya………. Pak Yahya dan Pak Iman ora bakal mbobadi”
  4. Beliau berdua Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso menganggap bahwa ini adalah kesuksesan yg tertunda. “Badan kami boleh terpenjara namun fikiran dan  semangat kami tdk akan surut untuk terus menyukseskan ekonomi masyarakat Indonesia”.
  5. Beliau berdua akan segera mengambil langkah cepat dan terstruktur terkait pengembalian dana anggota.
  6. Diharapkan Semua KBCSI tetap tenang,  tidak terpengaruh dan tdk terprovokasi dengan isyu atau berita apapun yg bisa memecah belah KBCSI.  “Kadang apa yg kita lihat dan kita dengar tidak seperti itu kenyataannya”
  7. Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso mengucapkan banyak terimakasih khususnya kepada KBCSI dan semua pihak yg telah membantu sehingga proses hukum bisa berjalan lancar
  8. Semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberikan kesehatan yg prima untuk kedua pimpinan kita Bapak H. Moh. Yahya, ST dan Bapak Iman Santoso, ST
0 Komentar