Pakar Hukum: DPRD Harus Tanggung Jawab soal Proyek Kontraktor yang Belum Dibayar Pemkot Cirebon

Cecep Suhardiman
Cecep Suhardiman
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Kontraktor gugat Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon. Itu karena pemkot gagal bayar atas hasil pengerjaan dari kontraktor. Ini juga terus jadi sorotan.

Kontraktor gugat pemkot bukan itu saja. Tapi, kini, kontraktor menggugat juga DPRD Kota Cirebon. Menurut para kontraktor, DPRD Kota Cirebon adalah pihak yang menyusun anggaran.

DPRD Kota Cirebon sekaligus lembaga kontrol atas jalannya pemerintahan. Makanya, kontraktor gugat pemkot dan DPRD Kota Cirebon.

Baca Juga:Nashrudin Azis Tidak Kena PAW Jabatan Walikota Cirebon, Begini Penjelasan KPUKantor KPU Tidak Lagi Berwarna Oranye, Lalu Warna Apa?

Praktisi hukum Cecep Suhardiman menilai, terjadinya gagal bayar atas berbagai kegiatan pekerjaan fisik yang didanai APBD tahun anggaran 2022, memang sangat memprihatinkan. Kejadian ini, kata Cecep, diduga ada unsur perbuatan melanggar hukum.

“Bagaimana bisa pemkot gagal bayar, sedangkan proyek pengerjaan telah selesai dikerjakan? Aneh, kenapa pemkot bisa sampai gagal bayar!” ujarnya, penuh heran.

Kejadian Ini, lanjut Cecep, sebetulnya sangat aneh. Karena, setiap belanja dan kegiatan yang sudah dialokasikan dalam APBD, tentu sudah melalui mekanisme pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkot Cirebon dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon. Sehingga, anggarannya sudah pasti ada.

Terjadinya gagal bayar atas berbagai pekerjaan ini, lanjut Cecep, tidak hanya tanggung jawab pemkot. Tapi juga DPRD. Sebab, DPRD membahas kegiatan dan belanja. “DPRD harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Kejadian ini, menurut Cecep, melanggar UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemkot wanprestasi karena tidak bisa membayar atas hasil pekerjaan yang telah direncanakan pemkot sendiri.

Itulah alasan kenapa kontraktor guga pemkot Cirebon. (abd)

0 Komentar