Pandemi, Kasus Perceraian Meningkat

Pandemi, Kasus Perceraian Meningkat
ANTRE: Masyarakat Indramayu sedang menunggu sidang di Pengadilan Agama Indramayu, kemarin. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU- Tingkat perceraian di Kabupaten Indramayu cukup tinggi. Dari tahun ketahun mengalami kenaikan. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Indramayu tahun 2018, dari 9.039 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA), sebanyak 7.776 adalah kasus cerai.
“Mayoritas yang mengajukan cerai dari pihak perempuan atau cerai gugat,” kata Humas Pengadilan Agama Indramayu E Kurniati Imron SAg MH kepada Radar Indramayu di ruang kerjanya, kemarin.
Tahun 2019, kasus cerai meningkat. Dari 9.801 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, 8.347 merupakan kasus cerai.
Begitupun di tahun 2020. Sejak bulan Januari hingga Agustus, sudah 7.967 perkara yang diputus Pengadilan Agama. Sebanyak 6.712 merupakan kasus percerain. “Jumlah setiap bulannya fluktuatif, naik turun,” terang Kurniati.
Lebih lanjut, dikatakan Kurniati, sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jumlah perkara perceraian naik turun dan mengalami peningkatan sejak pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Pada bulan Januari 845 perkara, Februari 644 perkara, Maret 764 perkara, April 572 perkara, Mei 649 perkara. Kemudian mengalami lonjakan saat awal penerapan PSBB pada bulan Juni sebanyak 1.187 perkara, Juli 1.111 perkara, dan pada Agustus 938 perkara,” ungkapnya.
Dari 6.712 perkara perceraian, jelas Kurniati, 4.323 kasus cerai gugat dari pihak perempuan. Sedangkan 2.389 kasus cerai talak.
Menurutnya, tingginya kasus percaraian disebabkan berbagai faktor, seperti KDRT, dan ekonomi. “Mayoritas dilatarbelakangi permasalahan ekonomi. Pihak perempuan tidak merasa dinafkahi atau ditinggal bertahun-tahun tanpa nafkah yang pada akhirnya menggugat cerai suami,” ujarnya.
Dikatakan Kurniati, pihaknya tetap melakukan mediasi terhadap para pihak yang berperkara. “Kami tetap melakukan upaya mediasi. Tapi kalau tidak ada titik temu dilanjut sampai putusan atau kembali lagi, hanya itu yang bisa kita lakukan. Dalam sidangpun kita tertutup karena masalah keluarga, hanya penggugat, tergugat, saksi, dan hakim,” tuturnya.
Selama pandemi Covid-19, lanjut Kurniati, proses persidangan Pengadilan Agama Indramayu tetap menerapkan protokol kesehatan. “Semua menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan lainnya sebagainya,” pungkasnya. (oni) 
 

0 Komentar