Panduan Lengkap PIP Kemdikbud 2024: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pendidikan

PIP Kemdikbud 2024
PIP adalah salah satu program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan sekolah. Foto : Jabar Express - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 merupakan salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk membantu siswa SD, SMP, hingga SMA agar bisa terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya. PIP Kemdikbud 2024 memberikan bantuan tunai kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal maupun non-formal.

Program ini merupakan bagian dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, hingga transportasi.

Baca Juga:Waspada Kombinasi Berbahaya! Inilah 3 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Bersama Singkong RebusMotor Listrik Subsidi: Solusi Hemat dengan Harga Terbaik

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Siswa terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal atau non-formal.2. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).3. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan lainnya dari pemerintah atau swasta.4. Direkomendasikan oleh pihak sekolah melalui mekanisme yang ditentukan oleh Kemdikbud.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024

Proses pendaftaran untuk PIP Kemdikbud 2024 dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Pendaftaran Melalui Sekolah

Siswa yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri melalui pihak sekolah dengan membawa dokumen pendukung seperti KKS, KIP, atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. 2. Pengajuan Data oleh Sekolah

Pihak sekolah akan memverifikasi data siswa dan mengajukan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan persetujuan.

3. Pengumuman Penerima

Setelah diverifikasi, Kemdikbud akan mengumumkan penerima PIP melalui laman resmi atau melalui pemberitahuan di sekolah.

Besaran Dana PIP Kemdikbud 2024

Bantuan yang diberikan melalui PIP Kemdikbud 2024 bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut perkiraan besaran dana yang diberikan:

Baca Juga:3 Rekomendasi Motor Listrik Untuk Ojol : Solusi Hemat dan Ramah LingkunganFaktor Tak Terduga Penyebab Alzheimer!

– Siswa SD/MI: Rp450.000 per tahun- Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun- Siswa SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun

Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening bank yang terdaftar atas nama siswa atau wali siswa, dan dapat dicairkan di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

0 Komentar