Pansus BLBI: Pentingnya Sanksi Berat bagi Debitur BLBI dalam Mengembalikan Uang Negara

Pansus BLBI DPD RI
Pansus BLBI DPD RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID JAKARTA – Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/Pansus BLBI Jilid II DPD RI menekankan pentingnya memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI yang belum kooperatif dalam membayar kewajibannya terkait dana BLBI. Sanksi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera sehingga para pengemplang uang negara tersebut tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin, menyatakan bahwa sanksi berat yang dimaksud termasuk penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, dan larangan bagi anak dan keturunan para pengemplang untuk berusaha atau berbisnis di Indonesia.

“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus di-blacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kami sepakat bahwa sanksi berat diperlukan agar tercipta efek jera bagi pengemplang BLBI ini.” ujar Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:764 Guru PPPK Kabupaten Kuningan Tandatangani Perjanjian Kerja, Guru Harus Menjadi Sosok yang Dirindukan SiswaKebakaran Bengkel di Kecamatan Cidahu Diduga Akibat Korsleting, 4 Sepeda Motor Ikut Dilalap Api Besar

Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk meningkatkan kewenangan Tim Satgas BLBI. Perlu ditingkatkan kewenangan tersebut agar Tim Satgas BLBI dapat melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menyelesaikan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI dengan lebih efektif. Bustami menekankan pentingnya peningkatan kewenangan Tim Satgas BLBI, terutama mengingat masa kerja mereka yang akan berakhir pada akhir tahun 2023.

Pada kesempatan itu, Bustami Zainudin didampingi oleh anggota Pansus BLBI lainnya seperti Tamsil Linrung, Fahira Idris, dan Evi Apita Maya. Mereka juga ditemani oleh Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI. RDP tersebut dirancang untuk melibatkan berbagai pihak terkait dan memperoleh informasi yang lebih memadai mengenai masalah BLBI.

Bustami menilai bahwa penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum optimal. Hal ini terbukti dari jumlah piutang negara yang masih besar pada obligor BLBI dan debitur. Per tanggal 31 Desember 2022, piutang negara pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30,47 triliun, sedangkan piutang negara pada debitur mencapai Rp38,90 triliun dan USD 4,54 miliar.

0 Komentar