PARAH! Polisi Terlibat Calo Seleksi Bintara Polri, 3 Perwira Ini Terima Akibatnya

ilustrasi-oknum-polisi
Kasus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang menipu tukang bubur dalam proses penerimaan Bintara Polri, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber atau PN Kabupaten Cirebon. Foto: Istimewa-Ilustrasi.
0 Komentar

OKNUM polisi terlibat calo seleksi bintara Polri akhirnya harus menerima akibatnya. Disanksi oleh institusi Polri, walaupun tak sampai dipecat. Mereka dinyatakan melanggar kode etik.

Kasus polisi terlibat calo seleksi bintara Polri ini terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Para pelaku main-main dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kasus calo seleksi bintara Polri ini terungkap setelah adanya OTT atau operasi tangkap tangan oleh Propam Polri.

Baca Juga:NONTON YUKS, Jadwal Bioskop CSB XXI Hari Ini, Ada Film Bismillah Kunikahi SuamimuJadwal Persebaya vs Persib Pekan Depan, Berapa Jumlah Penonton yang Diizinkan Masuk Stadion?

Dalam kasus calo seleksi bintara Polri ini, Propam Polri disebut-sebut menyita uang hinga miliaran rupiah. Ada 5 polisi yang terlibat, 3 di antaranya perwira.

Dan, 5 oknum polisi personel Polda Jawa Tengah itu telah menjalani sidang etik. “Ada 5 personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Jumat (10/3/2023), di PMJ News.

Ia mengatakan bahwa lima oknum anggota itu telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, di mana terlibat dalam calo seleksi bintara Polri.

Kelima oknum polisi itu antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. “Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri,” terang Iqbal.

Sanksi yang diterima berbeda-beda atau sesuai dengan perbuatannya. Untuk 3 perwira, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun.

Sementara Bripka Z dan Brigadir EW, diputuskan untuk ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam kasus calo seleksi bintara Polri ini, masih kata kabid humas, tak hanya 5 polisi itu yang terlibat. Ada juga keterlibatan dua ASN Polri, yakni dokter pembina dan pengatur tingkat.

Baca Juga:Ridwan Kamil: 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, di Mana Saja Ya?LIVE SCTV, Ini Link Live Streaming Sporting vs Arsenal Malam Ini

Keduanya juga disanksi. “Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, sanksi bagi oknum polisi terlibat calo seleksi bintara Polri ini menuai sorotan. Karena para pelakunya tak sampai dipecat.

0 Komentar