CIREBON, RADARCIREBON.ID- Parpol yang sudah mendaftarkan bacaleg ke KPU harus bersiap menambah bacaleg perempuan. Karena ada usulan untuk mengubah mekanisme pehitungan 30 persen perempuan.
Meski demikian, ini masih sebatas usulan kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Masih perlu dibahas dengan Komisi II DPR RI.
Usulan perbaikan komposisi tersebut terutama untuk memenuhi kuota 30 persen perwakilan gender perempuan di tiap-tiap daerah pemilihan. Meski demikian, jika disepakati, tidak semua parpol mesti menambah jumlah bacaleg perempuannya.
Hanya beberapa parpol yang mengajukan bacaleg perempuan sejumlah pembulatan ke bawah (dari 30 persen) saja yang mesti menambah komposisi bacaleg perempuannya.
BACA JUGA: Lingkaran Walikota Cirebon Ramai-ramai Jadi Bacaleg dari Partai Berbeda, Siapa Saja?
Misalnya di daerah pemilihan yang kuota bacalegnya 8 kurrsi. Semula dibolehkan parpol mendaftarkan bacaleg perempuan 30 persen jatuh di angka 2,40.
Awalnya untuk angka pembagian yang bilangan desimal di belakang komanya jatuh di bawah 0,50 bisa dibulatkan ke bawah. Sedangkan untuk angka pembagian desimal di belakang komanya di atas 0,51 dibulatkan ke atas.
Jadi, diperkenankan angka 2,40 persen tersebut dibulatkan ke bawah, sehingga ada sejumlah parpol yang mengajukan bacaleg perempuan hanya 2 orang untuk memenuhi syarat keterwakilan gender.
BACA JUGA: Gerindra Daftar Bacaleg ke KPU Kota Cirebon, Pasang Target 7 Kursi
Namun, ada rencana KPU RI untuk merevisi aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Dengan memberlakukan semua pembulatan ke atas.
Dalam rancangan mekanisme tersebut, direncanakan jika angka pembagian desimal berapapun, mesti dibulatkan ke atas.
Jadi misalnya, dengan analogi tersebut, untuk dapil dengan kuota bacaleg 8 kursi, maka semua parpol harus mengajukan bacaleg perempuan sejumlah minimal 3 orang.
Komisioner KPU Kota CirebonDivisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mardeko, membenarkan adanya wacana mekanisme keterwakilan gender yang baru ini. Namun, menurutnya, mekanisme ini baru sebatas usulan kesepakatan antara KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon dari PDIP Kini Daftar Bacaleg PBB
“Untuk ditetapkan menjadi sebuah PKPU, perlu dibahas bersama Komisi II DPR RI. Kemungkinan nanti baru akan ditetapkan PKPU setelah dibahas dengan komisi II DPR RI,” paparnya.
Komentar