Partai Gelora Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Kuwu sampai Pilwu Setelah Pemilu 2024

partai-gelora
Sekjen Partai Gelora H Mahfuz Sidik mengusulkan penpanjangan masa jabatan kuwu sampai Pilwu setelah Pemilu 2024. Foto: Ist
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-Sekjen Partai Gelora H Mahfuz Sidik MSi mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan kuwu (kepala desa) sampai pemilihan kuwu (Pilwu) digelar setelah selesainya Pemilu 2024.

Perpanjangan masa jabatan kuwu itu, kata Mahfuz, sebagai konsekuensi jika Pilwu 2023 ditunda setelah selesainya Pemilu 2024.

Dijelaskan Mahfuz, pada 2023 ada banyak kepala desa atau kuwu yang berakhir masa jabatannya.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Minggu 22 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota Cirebon, Minggu 22 Januari 2023

Di sisi lain, Pileg dan Pilpres bersamaan waktunya pada bulan Februari 2024 sehingga harus disiapkan aspek keamanan dan kelancarannya. Sehingga, potensi konflik dan perpecahan harus dihindari.

“Jika Pilwu dilaksanakan pada 2023, maksimal sampai Oktober 2023, dikhawatirkan akan menjadi faktor gangguan bagi Pemilu 2024,” ujar Mahfuz Sidik dalam rilisnya, Sabtu (21/1/2023).

Karena pada praktiknya, kata Mahfuz, Pilwu seringkali diwarnai konflik dan pembelahan di masyarakat desa.

Ditambah lagi, konflik yang kerap muncul pasca Pilwu cenderung lama, dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu sehari atau dua hari.

Jika melihat jarak Pilwu dengan waktu Pemilu 2024, dimana Pilpres dan Pileg digelar secara bersamaan, serta potensi konflik pasca Pilwu, akan memunculkan kerawanan keamanan yang justru harus diminimalisir agar demokrasi nasional lima tahunan ini berjalan kondusif dan lancar.

“Melihat situasi ini, Partai Gelora mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda Pilwu 2023 dan memperpanjang masa jabatan kepala desa atau kuwu sampai dilaksanakan Pilwu setelah  Pemilu 2024,” tutur mantan Ketua Komsi I DPR RI ini.

Untuk itu, Mahfuz meminta pemerintah daerah, termasuk Pemkab Cirebon yang berencana menggelar Pilwu 2023 bisa mengkaji ulang melaksanakan Pilwu di 2023.

Baca Juga:Partai Gelora Desak Pilwu 2023 Ditunda setelah Pemilu 2024Ngopi Aspirasi Kapolresta Cirebon, Tampung Curhatan Masyarakat dan Berikan Solusi

Menurutnya, persetujuan Kemendagri terhadap pelaksnaan pilwu merupakan opsional, yakni bisa digelar sebelum 1 November 2023.

Tetapi, Kemendagri juga memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (kuwu) pasca Pemilu 2024.

“Nah, pemerintah di daerah harus hati-hati dan jangan salah langkah. Rencana Pilwu 2023 harus dibicarakan matang dengan Forkopimda dengan tetap mempertimbangkan situasi kondusif dan stabilitas keamanan di daerahnya,” ujarnya.

0 Komentar