PDP Berencana Terapkan Sewa

pascasarjana-iain-ditutup-batu
Akses masuk Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati ditimbuh material batu dan dipasangi spanduk dijual, Senin (2/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Perusahaan daerah pembangunan (PDP) akan menerapkan sewa terkait penggunaan lahan di gerbang masuk Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati. Tentunya setelah polemik saling klaim kepemilikan dituntaskan.
PDP akan menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) Kota Cirebon sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memfasilitasi keabsahan kepemilikan.
Direktur Utama PDP Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH menyampaikan, lahan yang kini diklaim Drs Muharam adalah aset Pemerintah Kota Cirebon yang telah dipisahkan dan dikelola PDP. Hal itu sesuai dengan sertifikat hak pakai nomor 17 dan 68.
Terkait penggunaannya, memang telah ada kerja sama sejak lama. Tetapi belum ditingkatkan dalam bentuk formal, berupa kerjasama yang resmi.
Ke depan IAIN harus memiliki legalitas, dan sudah semestinya dapat memberi kontribusi pada pendapatan buat perusahaan daerah. Bentunya bisa sewa atau mekanisme lain yang dimungkinkan.
“Jadi selama 12 tahun dipakai IAIN, belum ada kompensasi yang mengikat jelas dalam bentuk apapun,” katanya.
Akan tetapi, sebelum mengarah ke kerja sama pemanfaatan lahan tersebut, akan memastikan dulu keabsahan kepemilikan. PDP menggandeng Kejari sebagai JPN yang akan melakukan mediasi dalam persoalan tersebut.
Sementara itu, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan IAIN Syekh Nurjati, diketahui aset tanah yang menjadi objek klaim disebutkan telah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Dalam koordinasi dan konsultasi yang dihelat di IAIN Syek Nurjati, PD Pembangunan memberi penjelasan bahwa lahan tersebut berstatus hak pakai dengan nomor 17 dan 64. Masing-masing luasnya adalah 3 ribu meter persegi.
Dua aset tanah nomor 17 dan 64 merupakan tanah PD Pembangunan. Nomor 17 dipakai untuk pembangunan SDN Karangyuda dan sudah disertifikatkan.
Sedangkan tanah nomor 64 dipakai jalan masuk untuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati. (azs)

0 Komentar