Diputus Kontrak Pemerintah Desa, Pedagang Pasar Ciputat Resah

paguyuban pasar ciputat2
KOORDINASI: Paguyuban Pegadang Pasar Ciputas mengadakan rapat koordinasi menyikapi keputusan sepihak kepala desa setempat, kemarin (1/3). FOTO: Tatang ashari/radar kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Situasi Pasar Ciputat, Desa
Ciputat, Kecamatan Ciawigebang bergolak. Masyarakat pedagang resah, menyusul
telah terbitnya kebijakan pemerintahan desa untuk memutus kontrak pedagang baik
pedagang kaki lima, los maupun kios.

“Pemdes
menyebut kontrak kita sudah habis per 31 Agustus 2019, padahal kontrak kita
mayoritas sampai thun 2026,” ujar Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciputat
H Udin Jahudin, sambil menunjukkan bukti-bukti surat kontrak, saat mengadakan
pertemuan pengurus paguyuban di Pondok Sate Ciputat, Minggu (1/3).

Meski
Pemdes Ciputat memiliki bukti kontrak hingga 2019, surat kontrak tersebut sudah
lawas atau tidak berlaku karena sudah diperbaharui atas kebijakan Bupati
Kuningan pasca Pasar Ciputat mengalami bencana kebakaran belasan tahun lalu. Di
mana ada kebijakan perpanjangan, semula 25 tahun menjadi 30 tahun.

Baca Juga:Acep Resmikan Fasilitas Air Bersih CileuyaSamsat Bebaskan Denda PKB

“Bukti
surat kontraknya sendiri sampai 2026, hampir semua pedagang punya. Yang tanda tangan
juga kepala desa sendiri,” timpal Sekretaris Paguyuban H Wahyudin Hilmansyah.

Menurut
Wahyudin, kebijakan pemdes tersebut telah membuat resah sekaligus sangat
merugikan pedagang Pasar Ciputat. Terlebih dari kebijakan tersebut, seluruh
kios, los dan kaki lima diharuskan terlebih dahulu mengontrak sementara selama
16 bulan terhitung September hingga Desember 2019 dan Januari hingga Desember
2020.

Nilai
kontrak bervariatif. Pedagang kaki lima harus membayar Rp100 ribu/bulan, los
Rp150 ribu/bulan dan kios Rp300 ribu/bulan. “Ada beberapa pedagang sudah bayar,
tapi kebanyakan belum bayar. Bagaimana mau membayar, kontrak kita kan jelas-jelas sampai 2026. Bukti
kontraknya semua kita punya. Lalu buat apa pungutan itu?” tanya dia heran.

Diakui,
pedagang Pasar Ciputat di setiap blok sudah bersatu dalam paguyuban. Sekarang
mereka menyerahkan sepenuhnya persoalan ke paguyuban untuk menyelesaikan.
Penyerahan kewenangan dilakukan melalui surat kuasa dari masing-masing pedagang
ke paguyuban.   

Paguyuban
juga mengakui sudah ada pertemuan dengan kepala desa, tetapi pihak desa keukeuh dengan kontrak versi mereka. Pertemuan
pun tidak menghasilkan titik temu.

“Pertemuan
Rabu kemarin. Hasilnya masih deadlock.
Kepala desa masih ngotot dengan kontrak versi dia. Kita juga punya bukti-bukti
kontrak sampai 2026,” katanya.

Koordinator
Lapangan Blok Pasar Ciputat Solihin mengaku sering kali mendapatkan intimidasi

0 Komentar