Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu, BKN Rilis Materi Seleksi Kompetensi Teknis, Apa Saja Sih?

CPNS dan PPPK
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tahapan bagi pelamar PPPK 2022 di BKN masih berlanjut. Pada 18 Maret 2023 lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis materi seleksi kompetensi teknis tambahan.

Terkait jadwal PPPK 2022 di BKN, sebelumnya pelamar PPPK juga dijadwalkan untuk dapat mengikuti seleksi kompetensi pada pertengahan Maret.

Seleksi kompetensi PPPK 2022 di BKN tersebut dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga:Dari Sidang TPPU Sunjaya, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp64 Miliar, Ini RinciannyaHONORER K2 TERSIKSA BATIN, Formasi Pembukaan PPPK 2023 MenPAN-RB Harusnya Adil

Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) harap bersiap sebab materi tes lanjutan telah diumumkan.

Materi terkait seleksi kompetensi teknis tambahan untuk pelamar PPPK di instansi BKN dimuat dalam website resmi BKN.co.id yang terbit pada 18 Maret 2023 lalu.

Perlu diketahui, seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan tes praktik kerja untuk pelamar PPPK.

1. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama Analisis Kebijakan yaitu Membuat policy brief terkait “Pengelolaan Aparatur Sipil Negara”.

3. Materi seleksi untuk profesi Terampil Pranata Komputer yaitu membuat query sederhana dan membuat penyajian data/informasi.

4. Materi seleksi untuk profesi Terampil Pranata Hubungan Masyarakat yaitu membuat motion graphics.

Ketentuan umum yang menjadi syarat peserta dapat mengikuti seleksi adalah peserta wajib membawa kelengkapan yang terdiri dari Kartu Peserta Ujian, KTP, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Selasa 21 Maret 2023, Potensi Berawan Tapi Waspada Cuaca BerubahModal WhatsApp, Saldo DANA Rp150 Ribu Masuk Dompet Digital

Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Sedangkan Kartu Keluarga yang tidak dibawa dapat diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

0 Komentar