Pelamar Wajib Tahu, Inilah Cara Ajukan Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

CPNS dan PPPK
Pembukaan CPNS dan PPPK 2024 resmi diumumkan pemerintah. Foto: BKN
0 Komentar

7. Selanjutnya, klik Akhiri Proses Sanggah

8. Nantinya akan muncul pemberitahuan, ‘Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah’, lalu, klik Baiklah.

9. Terdapat pemberitahuan lain, ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’, jangan lupa, klik Iya.

10. Jika selesai, akan muncul ‘Pengajuan sanggah berhasil’.

11. Apabila sanggahan sudah diterima, di halaman resume pendaftaran akan muncul notifikasi ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’

12. Pelamar dapat mencetak kartu dengan klik Cetak Kartu.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 20 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan, Suhu Capai 36 DerajatMANTAP! Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Cair, Simak Deretan Daerah yang Sudah Menyalurkan

Ketentuan Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Pada masa sanggah ini, ada 3 hari kesempatan yang diberikan, sanggahan nantinya akan dijawab oleh verifikator masing-masing instansi.

Masa sanggah bukanlah untuk memperbaiki berkas atau data yang salah input. Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan kevalidan data kepada verifikator, apabila terlewat, hal itu karena banyaknya pelamar.

Demikian informasi terkait bagaimana cara dan ketentuan mengajukan sanggahan pada masa sanggah seleksi CPNS  dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar