Peluk dan Cium Muridnya, Oknum Guru SD di Kabupaten Kuningan Ditahan Polisi

Peluk dan Cium Muridnya, Oknum Guru SD di Kabupaten Kuningan Ditahan Polisi
DITAHAN: Polisi mengungkapkan bahwa oknum guru SD yang mencabuli kelima muridnya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru SD di Kabupaten Kuningan berinisial MH (47).  Berstatus sebagai ASN, warga Dusun Kliwon RT 01/01 Desa/Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, ini tega mencabuli lima muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini pun terungkap setelah korban mengadukan pelaku kepada orang tuanya.

Oknum guru SD MH (47) adalah guru wali kelas 6. Ia tega mencabuli muridnya di ruang guru saat kondisi ruangan masih sepi. Dari pengakuannya, MH telah mencabuli sebanyak 6 orang anak didiknya, tiga di antaranya telah lulus dari SD tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ini, terjadi pada hari Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di ruang kepala sekolah tempat korban belajar. Orang tua korban yang menerima cerita bahwa sebut saja Mawar usia 11 tahun, telah menjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Baca Juga:DPPKP3A Kabupaten Kuningan Raih Dua Penghargaan dari BKKBN Jawa Barat Ribuan Orang Memadati Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MH dengan cara memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang kepala sekolah. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk di samping pelaku sebelah kiri kursi yang berada di ruang kepala sekolah.

Pelaku MH kemudian merayu korban dengan modus bisa memasukan korban ke SMPN 1 Cilimus, dengan syarat harus memberikan hadiah.

“Neng nanti SMP-nya mau melanjutkan kemana? Neng kalau mau melanjutkan ke SMPN 1 Cilimus, bapak akan perjuangkan, tapi harus memberikan hadiah kepada bapak,” ucap melaku kepada korban.

Selain itu, pelaku juga meminta kepada korban untuk memeluk dan mencium, korban berusaha menolak namun pelaku langsung memeluk tubuh korban dan mencium sebanyak satu kali. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian menyuruh korban kembali ke kelas dan meminta korban jangan bilang kepada siapa-siapa apalagi ke orang tua.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, pelaku MH merupakan ASN salah satu SD di Kecamatan Cilimus, sebagai guru SD kelas 6. Modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolres kepada kelima korban, dengan mengajak ngobrol di ruang guru, saat kondisi ruangan sepi.

0 Komentar