Pembebasan Lahan Penataan Panjunan Bertambah

Kawasan Panjunan
OBJEK PENATAAN: Tampak dari udara kawasan Pesisir Panjunan yang akan dilakukan penataan. Proyek penataan ini dikerjakan Kementerian-PUPR sementara pembebasan lahannya oleh Pemerintah Kota Cirebon. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Penambahan calon penerima dana kerohiman di sepanjang areal penataan Kawasan Panjunan mengalami penambahan. Penyesuaian tersebut akibat perluasan kawasan yang  harus dibersihkan dari bangunan. Sehingga dari data awal 105 naik menjadi 148.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Khaerul Bahtiar menjelaskan, adanya penambahan jumlah bangunan yang akan ditertibkan dan mendapatkan dana kerohiman. Penambahan dari 105 menjadi 148 karena kawasan lapangan semula tidak  terhitung. Namun, sekarang sudah dihitung.
Tujuannya karena ingin bersih di areal penataan. Termasuk lapangan di blok tempat pelelangan ikan (TPI) dibersihkan. “Itu ada rumah, kandang hingga fasum fasos lainnya juga kita hitung,” ujar Khaerul, kepada Radar Cirebon, Jumat (29/8).
Angka 105 yang dimaksud adalah bangunan, namun menghitung kepala keluarga (KK) jumlahnya 87. Sebab, ada satu KK bisa memiliki beberapa bangunan.
Terkait dengan mekanisme pembayaran dana kerohiman, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Drs Sumantho menjelaskan, skema bansos masih dalam proses perencanaan. Hanya saja ketika bentuknya bansos, sesuai peraturan walikota yang diterima maksimal hanya Rp15 juta dan tidak bisa lebih dari itu.
Karenanya, perlu dilihat hasil dari tim appraisal terkait dengan hasil perhitungan dari tim appraisal. Meski demikian, Pemerintah Kota Cirebon telah menganggarkan sekurang-kurangnya Rp1,4 miliar.
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPRD, Andi Riyanto Lie menilai, terkait dana kerohiman memang harus mengikuti aturan. Apalagi persoalan pertanahan di Indonesia, secara umum hampir selalu berpolemik.
“Ini status kepemilikannya gak jelas tapi tidak ditindaklanjuti sejak awal. Kondisi demikian ini preseden tidak baik,” kata Andi.
Disampaikan dia, semestinya tanah negara menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah untuk mengurusnya. Sehingga tidak terjadi seperti yang sekarang ini. Di mana ketika dana kerohiman akan dibayarkan, justru terjadi masalah kewenangan dalam pembayarannya. Juga kepemilikan lahan. “Pemerintah mesti mencari solusi yang tepat. Termasuk dana kerohiman saya setuju ,” kata Andi.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Iing Daiman menjelaskan, skema dana kerohiman akan dipelajari apakah bentuknya hibah atau lainnya. “Intinya kita perlu kolaborasi sinergis,” tandasnya.

0 Komentar