Pemilih Pemula Wajib Tahu, Inilah 5 Warna Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Coblos

Pemilih Pemula
Pemilih pemula wajib tahu warna surat suara pada Pemilu 2024. Foto: KPU RI
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bagi pemilih pemula, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan hal baru dalam menyampaikan aspirasi politiknya.

Jangan sampai pemilih pemula tidak mengetahui bagaimana proses pencoblosan dan apa saja yang akan dicoblos di dalam bilik suara.

Dalam artikel ini akan dijelaskan warna surat suara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula pada Pemilu 2024 ini. Simak hingga tuntas ya.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 7 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Perubahan Cuaca Tiba-TibaPemilih Pemula Wajib Tahu, Pencoblosan Pemilu 2024 Ada Aturannya, Apakah Boleh Membawa HP? Simak Penjelasan Berikut

Diketahui, pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum atau Pemilu semakin dekat hanya hitungan hari, yakni tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam pemilu 2024 ini, para pemilih tidak hanya mencoblos pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif (caleg).

Ketika hari pencoblosan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memilih akan diberikan surat suara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni:

1. Surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)

2. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan

5. Surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.

Baca Juga:HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal Tahun 2024, Simak Syarat dan Dokumen Lengkapnya DisiniWADUH! Shin Tae-yong Hengkang dari Timnas Indonesia? Berikut Info Lengkapnya

Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. 

Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.

Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024: 

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

0 Komentar