RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan masih memiliki tunda bayar kegiatan sebesar Rp94 Miliar, untuk sejumlah kegiatan di tahun 2022. Persoalan tunda bayar ini akan segera dituntaskan dan menjadi prioritas. Untuk itu Pemkab Kuningan berencana melakukan perubahan penjabaran APBD 2023.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr A Taufikurohman mengatakan, kondisi keuangan daerah di Kabupaten Kuningan yang belum stabil, menyebabkan terjadinya defisit anggaran pada tahun anggaran 2022. Defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, kata Taufik, efektivitas pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2022 menurun menjadi 89,80 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 yang mencapai 98,38 persen. Penurunan ini disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan dalam PAD, yang pencapaiannya hanya sebesar 60 persen.
Baca Juga:Puluhan Warga Jadi Korban Investasi Bodong, Rugi Ratusan Juta Rupiah Cek Harga Terbaru Stargazer 2023, Varian Ini Yang Termurah
Penurunan penerimaan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai dengan kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.
“Pada tanggal 19 Desember tahun 2022, Pak Bupati ke setiap SKPD yang mempunyai SPK dengan pihak ketiga yang sifatnya LS, pada tanggal 30 Desember tercatat ada Rp94 milliar lebih. Angka tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD sebagai PA,” katanya.
Disebutkan Taufik, ada 19 SKPD yang tertunda bayar tahun 2022 menjadi utang tahun 2023, di antaranya Disdikbud, Dinkes, RSUD Linggajati, Dinas PUTR, DPKPP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas LH, Disdukcapil, DPMD, DPPKBPPA, Dishub, Diskominfo, Diskopdagperin, DPMPTSP, Disporapar, Dinas Perikanan dan Peternakan, Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Inspektorat.
“Hasil rekap utang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh APBD tahun 2022 sebesar Rp94.511.826.646.12, yang terdiri dari APBD, BP, DAK dan DBHCHT,” jelasnya.
Diungkapkan Taufik, dalam rangka memenuhi kewajiban penyelesaian pembayaran kegiatan tahun anggaran 2022, sesuai Permedagri No 84 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023, para SKPD sebagai PA harus menginvetarisir kegiatan tahun 2022 yang telah selesai, namun belum dibayarkan untuk mengusulkan untuk dianggarkan dalam perubahan parsial APBD tahun anggaran 2023 pada bulan Februari 2023.