Penerima Kerohiman Penataan Panjunan Nambah

penataan-kawasan-panjunan
Desain Land Mark yang akan dibangun di kawasan Pesisir Panjunan. Penataan kawasan ini terbagi dalam beberapa tahap.
0 Komentar

CIREBON – Daftar penerima dana kerohiman sebagai kompensasi penataan kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, angkanya bertambah. Dari 105 menjadi 148.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengatakan, perubahan tersebut terjadi seiring dilakukannya appraisal terhadap calon penerima dan masyarakat terdampak.
Sedangkan untuk mekanisme pembayaran dana kerohiman, saat ini tengah dipertimbangkan skema bantuan sosial (bansos). Mengingat sistem yang semula akan digunakan terbentur dengan regulasi. “Kalau tetap dana kerohiman seperti sekarang nggak bisa,” kata Eti, kepada Radar Cirebon, Kamis (27/8).
Regulasi yang membuat pembayaran dana kerohiman tidak memungkinkan yakni, Permen ATR 62/2018. Dalam aturan disebutkan bahwa pemberi kompensasi adalah pemilik lahan. Sementara area yang akan dilakukan penataan berada di bantaran sungai.
Secara kewenangan memang berada di Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis). Namun, secara aset adalah tanah negara dan belum dicatatkan baik di Pemerintah Kota Cirebon maupun di BBWS Cimancis.
Eti menjelaskan, adanya perubahan dari dana kerohiman menjadi bantuan sosial memerlukan penyesuaian dalam nomenklatur anggaran di APBD Perubahan 2020. “Intinya kalau lanjut dengan Permen ATR prosesnya masih panjang. Masalahnya lelang terakhir September, Oktober. Jadi skema bansos paling memungkinkan,” jelasnya.
Eti optimis skema bansos di APBD Perubahan dapat diwujudkan. Apalagi perwali bansos sudah ada dan tinggal sedikit perubahan. Disinggung kemungkinan perubahan angkanya bertambah dari Rp1,4 miliar yab sudah dianggarkan saat ini, wawali belum bisa memastikan.
Dia mengaku akan duduk dengan tim appraisal. “Saya sudah minta percepatan dari DPRKP, 148 totalnya. Intinya Jangan sampai merugikan masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, warga terdampak penataan mengharapkan ada kejelasan dana kerohiman. Mereka menginginkan pencairan dilakukan sebelum penataan. Sehingga ada waktu untuk mencari tempat tinggal baru.
Ketua RW 10 Pesisir Utara, Suwarjono menuturkan, sejak awal sebenarnya masyarakt mendukung penataan ini. Warga merasa pembenahan kawasan bisa memberikan kenyamanan dan lingkungan yang lebih sehat.
Namun para warga yang terlanjur memiliki bangunan di daerah bantaran pun mengharapkan uang kerohiman secepatnya bisa dikantongi untuk mencari tempat ganti. “Kami memaklumi adanya  keterhambatan, namun warga di sini berharap uang kerohiman bisa secepatnya didaptkan warga,” ujar Suwarjono.

0 Komentar