Penetapan DPHP, Bawaslu Walkout

Penetapan DPHP, Bawaslu Walkout
WALKOUT : Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan keterangan terkait sikap walkout yang dilakukan saat penetapan DPS, kemarin.  FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Bawaslu, kata Nurhadi, akan menindaklanjuti semua potensi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Indramayu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi sejumlah keberatan yang diungkapkan Bawaslu, Komisioner KPU, Masykur mengatakan, KPU Indramayu belum menerima bukti tertulis data tersebut dari Bawaslu.
KPU juga belum memberikan data DPS kecuali setelah penetapan pleno DPS yang datanya akan disampaikan ke PPS tanggal 14-18 September 2020 untuk dilakukan uji publik.
“KPU melaksanakan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran dari hasil kinerja coklit PPDP dan rekap pleno secara berjenjang mulai PPS dan PPK,” ujar Masykur.
Karena di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tambah Masykur, tidak dicantumkan lagi kategori pindah TPS sehingga pemilih yang pindah TPS di TMS pada TPS awal dengan kode 10 dan menjadi pemilih baru di TPS baru.
Dikatakannya, secara teknis KPU Kabupaten Indramayu sudah melakukan tindaklanjut verifikasi lapangan yang dilakukan oleh PPK dan PPS sebelum rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dilaksanakan. “Namun pemberitahuan tindaklanjut secara administratif akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, sesuai yang dimintakan Bawaslu Kabupaten Indramayu segera setelah kita rekap,” kata Masykur. (oet) 

0 Komentar