Pengedar Uang Palsu asal Cirebon Ditangkap, Print Sendiri setelah Belajar dari YouTube

pengedar-uang-palsu
DP, pengedar uang palsu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023). Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON-ID- Pengedar uang palsu (upal) ini mengaku hanya iseng. Tak menyangka kini berujung masuk bui. Inisialnya DP. Usia 22 tahun. Asal Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

DP masih tidak menyangka kalau keisengannya membuat dan mengedarkan uang palsu itu membawanya ke dalam bui Polres Cirebon Kota (Ciko).

DP kini benar-benar terjerat pidana peredaran uang palsu. Ia terbukti telah membelanjakan uang palsu yang ia print sendiri.

Baca Juga:Ratusan Pedagang Pasar Jungjang Unjuk Rasa di Kantor Bupati CirebonAksi Heroik 4 Pelajar SMK Mundu Bekuk Jambret Diganjar Penghargaan Kapolresta

Sambil menangis, meratapi nasib atas keisengannya itu, DP berkali-kali mengatakan menyesal di depan Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Ariek Indra Sentanu dan awak media. “Saya hanya iseng, saya menyesal,” kata DP, berkali-kali, Selasa (14/2/2023).

Saya lihat dari YouTube (belajar bikin uang palsu), kemudian belajar dari situ. Sebelumnya tidak pernah. Ini yang pertama. Baru sekali membelanjakan uang itu, kemudian ditangkap,” kata DP yang sehari-hari biasa jualan beras di Kecamatan Jamblang itu.

Diketahui, uang palsu yang diedarkan oleh DP itu terbuat dari kertas HVS. Proses pembuatannya, DP men-download gambar uang pecahan 100.000-an. Lalu diedit dan mem-print gambar tersebut.

Setelah berhasil, gambar uang palsu itu dipotong hingga seperti uang beneran. Uang itu kemudian dikumpulkan hingga mencapai 260 lembar yang menyerupai uang pecahan 100.000-an.

DP kemudian membeli barang jenis Vape merk Exo seharga Rp3 Juta menggunakan uang palsu tersebut dengan cara COD.

Adapun korban dari penyebaran uang palsu ini, YG (23), warga Kejaksaan, Kota Cirebon. Tersangka dan YG kemudian ketemuan untuk transaksi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin 6 Februari 2023.

Namun, transaksi itu gagal karena korban berinisial YG keburu curiga dengan uang milik tersangka adalah palsu. YG langsung melaporkan ke Polres Ciko.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Cirebon 13 dan 14 Februari 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnyaWarga Cirebon Perlu Tahu, Sekarang Pelayanan SIM di Mall Pelayanan Publik Hanya Hari Jumat Saja

“Sekitar pukul 20.00 WIB, YG menghubungi call center dari Polres Ciko. Anggota piket langsung ke lokasi kejadian bersama Sat Reskrim Polres Ciko,” kata Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera.

0 Komentar