Pengelola Wisata Mulai Berbenah

Pengelola Wisata Mulai Berbenah
BERBENAH: Pengelola objek wisata Paralayang Gunung Panten di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka membersihkan dan memperbaiki sejumlah fasilitas, sarana prasarana protokol kesehatan. FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

Meski sudah diizinkan dibuka, namun para pengelola tetap diwajibkan memenuhi segala persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka.
Salah satunya, terkait membuat surat pernyataan atau pakta integritas berkaitan dengan penerapan prokes. Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pengelola dan akan didistribusikan besok (hari ini, red) oleh Disparbud.
Yang kedua, kata Dede, juga harus mempersiapkan perlengkapan prokes demi kenyamanan pengelola maupun pengunjung.
Kabid Destinasi Disparbud Majalengka, Adhy Setya membenarkan kewajiban surat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengizinkan objek wisata kembali dibuka setelah status PPKM daerah ini turun dari level 3 menjadi level 2. Pembukaan objek wisata ini juga tertulis dalam surat edaran Bupati Majalengka tertanggal 24 Agustus 2021.
“Aktivitas kegiatan pada fasilitas umum, area publik, alun-alun, tempat wisata, bumi perkemahan, pasar kaget desa atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelasnya.
Ia menjelaskan meski dibolehkan buka namun para pengelola wisata diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Fakta integritas itu berisikan poin-poin yang mewajibkan semua pengelola wisata di Kabupaten Majalengka harus benar-benar menjaga protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan baik terkait pembukaan wisata.
“Kalau melihat SE Bupati betul di level 2 ini ada kelonggaran. Jadi bukan berarti dibuka full ya, ada batasan 25 persen itu,” kata Adhy.
Pengelola juga harus bisa menjaga aturan dengan harapan Majalengka tidak naik level lagi sehingga objek wisata kembali ditutup. Sehingga di buatkan fakta integritas kepada para pengelola yang isinya aturan sesuai Imendagri dan SE Bupati.
Selain itu masih kata Adhy, pihaknya juga meminta agar pengelola wisata untuk menyiapkan segala fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengunjung. Pihaknya mewanti-wanti ke pengelola jika belum siap betul fasilitasnya jangan dulu buka karena demi keselamatan, kenyamanan pengunjung.
Ketua Forum Pokdarwis Majalengka (FPM), Ronny Setyadi berharap, dibukanya kembali objek wisata di tengah masih diberlakukannya masa PPKM ini para pengunjung bisa menaati seluruh syarat yang telah ditetapkan.

0 Komentar