Pengesahan Raperda Batal

Pengesahan Raperda Batal
BATAL DISETUJUI: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon terhadap tiga raperda dan perubahan tatib DPRD batal disetujui.  --FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAE CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Rapat paripurna persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dan perubahan tata tertib (tatib) DPRD Nomor 4 tahun 2019, hujan interupsi. Itu bermula saat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi, menawarkan pembahasan ulang di ruang paripurna terhadap tiga raperda.
Tawaran itu pun disambut anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa. Ia melakukan interupsi terkait minimnya draf materi pembahasan yang disampaikan dalam persetujuan. Menurutnya, kapasitas anggota DPRD itu terbatas. Sementara bahan untuk dipahami anggota tidak dibagikan.
“Kesannya, sekretariat ini memaksa kita untuk memahami semuanya. Dan ini sudah berkali-kali,” kata pria yang akrab disapa MJ itu.
Sementara itu, anggota  DPRD lainnya, Mukholis, juga melancarkan interupsi. Menurutnya, rapat paripurna ini tidak mesti menjadi perdebatan lagi. Sebab, semua raperda sudah dibahas di panitia khusus (pansus). “Tinggal pimpinan memutuskan, rapat paripurna ini disetujui atau ditunda,” tegasnya.
Senada disampaikan anggota  Fraksi PKB, Pandi SE. Ia menginginkan rapat paripurna segera disetujui. Sebab, tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan. “Lebih baik disetujui. Karena, semua pembahasan sudah selesai, dan sudah masuk ke paripurna,” imbuhnya.
Demikian juga dengan anggota Fraksi Partai Gerindra, Sofwan ST. Ia menyampaikan, rapat paripurna segala sesuatunya selesai. Pembahasan di tingkatan pansus juga beres. Yakni, tiga raperda dan satu perubahan tatib DPRD.
“Persetujuan ini lebih baik ditunda. Apalagi, tidak kuorum. Harus dijadwal ulang. Masih ada waktu Senin (31/8) besok. Tentu dengan catatan, tidak ada pembahasan raperda dalam rapat paripurna satu per satu. Karena semuanya sudah clear,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan SSi mengaku kecewa lantaran gagalnya persetujuan tiga raperda dan perubahan tatib DPRD dalam rapat paripurna. Padahal, raperda sudah final dibahas. Yang di dalam pansus itu melibatkan perwakilan masing-masing fraksi, dan setiap minggunya dijadwalkan untuk rapat fraksi. Ia menilai, ada indikasi menginginkan dibahas kembali raperda tersebut.
“Ketika sudah diajukan dalam paripurna untuk disetujui, harusnya tinggal ketok palu persetujuan. Tidak harus dibahas ulang. Maka, saya menginginkan agar saat itu juga empat raperda disetujui dalam paripurna,” tegas Aan.

0 Komentar