Apalagi, kata Aan, dalam jadwal paripurna, juga jelas, judulnya persetujuan tiga raperda dan satu perubahan tatib. “Ini kenapa maunya dibahas lagi? Kalau belum final, harusnya jangan melibatkan eksternal, lakukan paripurna internal dulu,” tegasnya. “Kalau seperti ini kesannya memalukan lembaga,” ungkapnya. (sam)