Penghuni Bangunan Liar Diultimatum, Satpol PP Beri Waktu untuk Bongkar Sendiri

penghuni-bangunan-liar
Sepanjang ruas Jalan Kanci-Sindanglaut dipenuhi bangunan liar permanen, kemarin. Foto:Deny Hamdani/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Penghuni bangunan liar di sepanjang ruas jalan Kanci-Sindanglaut terutama di Kecamatan Astanajapura mendapat ultimatum dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Para penghuni banguanan liar (bangli) diminta untuk segera membongkar sendiri bangli yang berdiri di atas saluran drainase itu.

Sekretaris Kecamatan Astanajapura, Deni Syafrudin mengatakan, seluruh penghuni bangunan liar  di saluran drainase sepanjang jalan Kanci Sindanglaut sudah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Mantan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Resmi Jabat Wakapolresta CirebonLokasi SIM Keliling Polresta Cirebon, Senin  9 Januari 2023: Cek Dokumen yang Harus Dibawa

“Sudah diberikan surat peringatan semua, pada bulan Desember 2022,” ujar Deni, kemarin.

Dalam surat peringatan tersebut, lanjut Deni, Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan waktu kepada penghuni bangunan liar tersebut untuk bisa membongkar sendiri bangunan liar tersebut.

Ditegaskan Deni, apabila penghuni bangunan liar tersebut tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan pembongkaran.

“Kalau terus membandel maka Satpol PP yang akan bongkar, dan ketika dibongkar maka tidak ada ganti rugi apapun,” tandasnya.

Tapi, hingga saat ini belum ada satupun bangunan liar yang dibongkar sendiri oleh penghuninya.

Menurut Deni, ada puluhan bangunan liar semi permanen dan permanen di sepanjang ruas jalan Kanci Sindanglaut di Kecamatan Astanajapura. “Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 80 bangunan liar,” ujarnya.

Bangunan liar tersebut, menurut Deni, rata-rata menempati drainase dan tanah milik PU dan tanah desa.

Baca Juga:Simak Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu 8 Januari 2023Simak Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Cirebon Akhir Pekan, Sabtu-Minggu 7-8 Januari 2023

“Mayoritas berdiri di atas drainase, ada juga yang berada di tanah PU ataupun menutupi akses masuk tanah desa,” bebernya.

Karena berada di atas drainase, sehingga fungsi drainase sendiri tidak maksimal. Imbasnya, jalan mudah tergenang air saat hujan lebat.

“Karena drainase bagian atasnya tertutup bangunan liar sehingga fungsi drainase tidak akan maksimal untuk mencegah genangan air di jalan raya saat hujan besar,” ungkapnya.

Selain itu, maraknya bangunan liar tersebut akan mengganggu kenyamanan dan keindahan. “Tidak indah, harusnya diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau, ini justru dipenuhi oleh bangunan liar,” pungkasnya. (den)

0 Komentar