Pengumuman Buat Tendik, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

Yuk Daftar! Dapatkan Bonus Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu dengan Mendaftar Sekarang
Yuk Daftar! Dapatkan Bonus Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu dengan Mendaftar Sekarang
0 Komentar

UNTUK para tenaga kependidikan atau tendik tentu membutuhkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.

Karena itu pada artikel ini wajib baca mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 sendiri akan dilakukan oleh pemerintah di awal tahun, pertengahan, hingga akhir tahun.

Baca Juga:Tahlil KanjuruhanTendik Wajib Tahu, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023

Dan, Sebagai bocoran awal, bahwa jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 paling cepat awal Maret.

Nantinya setelah bulan Maret 2023, selanjutnya adalah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk bulan-bulan berikutnya di 2023.

Nah, penjelasan mengenai jadwal pasti pencairan tunjangan sertifikasi guru bisa disimak lebih lanjut dalam artikel ini.

Seperti diketahui, program sertifikasi guru dihadirkan pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi guru atau tenaga pendidik (tendik).

Agenda sertifikasi guru digelar di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Dan, mengikuti sertifikasi bagi guru tak hanya untuk mendapatkan pengakuan menjadi pendidik professional, tapi juga menjadi sarana mendapatkan kesejahteraan hidup melalui tunjangan profesi yang akan didapatkan setelahnya.

Pemerintah juga sudah mengatur besaran tunjangan guru ini, di mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga:Komitmen Dampingi UMKM Cirebon dan Indramayu, Coach Wulan: Harus Go Digital dan Naik Kelas  Padahal Sekitar Dua Pekan Lalu Azis Masih Bilang Nyaleg lewat Demokrat, Hero: Ternyata…

Di pasal 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan definisi tunjangan sertifikasi. Yakni tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan sudah mengikuti sergur dan atas profesionalitasnya.

Tahun ini, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah memastikan bahwa tahun 2023 ini akan tetap ada pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan  sertifikasi guru 2023 ini memang dipastikan cair karena sudah masuk pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kemendikbudristek di tahun ini.

0 Komentar