Pengurus PPDI Lelea Dikukuhkan

Pengurus PPDI Lelea Dikukuhkan
DIKUKUHKAN: Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin (batik) menyerahkan bendera PPDI kepada ketua PK Lelea, kemarin. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
LELEA- Sebanyak 57 perangkat desa yang tergabung dalam Pengurus Kecamatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PK-PPDI) Kecamatan Lelea dikukuhkan, Rabu (9/9).
Pelantikan yang dilangsungkan di Aula Desa Tugu Kecamatan Lelea itu, dihadiri Muspika, kuwu, serta tokoh masyarakat setempat serta Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin mengucapkan selamat kepada seluruh perangkat desa yang telah menerima nomor induk perangkat desa (NIPD). Amirudin berharap, dengan diterbitkannya nomor induk perangkat desa, bisa menjadi perlindungan dan kepastian secara hukum bagi perangkat desa, sehingga mampu motivasi dalam menjalankan profesi sebagai pelayan masyarakat secara profesional.
Dijelaskan Amirudin, berdirinya PPDI Kabupaten Indramayu dilandasi keprihatinan terhadap nasib perangkat desa yang kurang mendapat perlindungan hukum dan perhatian. Bahkan, sebut Amirudin, masih banyak pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Padahal jelas menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 bahwa perangkat desa dapat diberhentikan dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan usianya genap 60 tahun,” terang Amirudin.
Selain itu, lanjut Amirudin, perangkat desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, mengakibatkan berhalangan tetap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana terdapat di ayat 51 UU nomor 6 tahun 2014.
Selain itu, sebutnya, kepala desa juga harus berkonsultasi dan mendapat rekomendasi dari camat atas nama bupati sebelum memberhentikan perangkat desa.
“Dasar itulah kami perangkat desa yang ada di Bumi Wiralodra sepakat membentuk sebuah wadah organisasi yang akan menaungi kami dalam memperjuangkan hak-hak kami,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Lelea Hatta Direja SSTP meminta kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kecamatan Lelea agar tetap semangat dalam melayani masyarakat.
Menurut Hatta, PPDI adalah sebuah wadah dalam rangka memikul aspirasi perangkat desa, yang intinya untuk menertibkan, dan memperbaiki administrasi di desa. “Jadikan wadah ini wadah yang positif dan tentunya tidak ada tujuan untuk bertentangan dengan pemerintah desa apalagi dengan undang-undang,” katanya.

0 Komentar