KUNINGAN – Seorang pengusaha kuliner ternama di Kabupaten Kuningan dilaporkan oleh istri sirinya ke Polres Kuningan,.
Korban berinisial N (27) melaporkan pengusaha kuliner berinisial A ke polisi atas dugaan kekerasan dan perampasan yang dialaminya pada Desember 2022.
Muhammad Samsodin SHI MH selalu kuasa hukum N menyampaikan laporan atas kliennya telah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Longsor Melanda Bagawat Kabupaten KuninganKetua TP PKK Kuningan Kaget Ada Istri Kades Selingkuh
Menurut Samsodin, N telah membuat laporan atas kekerasan yang dialaminya oleh suaminya yang pengusaha kuliner itu pada bulan Desember 2022. Pihaknya bersama rekan selaku kuasa hukum N sudah menanyakan progress penanganan kasus tersebut ke Polres Kuningan.
“Klien kami melaporkan kekerasan yang dialaminya yang dilakukan oleh tiga sampai empat orang. Di mana salah satu terlapor berinisial A adalah seorang pengusaha kuliner di Kabupaten Kuningan. Adapun status korban adalah istri siri pengusaha tersebut,” ungkap Samsodin kepada awak media, Rabu (4/1).
Terkait kronologi perkara ini, Samsodin enggan bercerita secara gamblang. Yang pasti, kata dia, kekerasan yang dialami kilennya terjadi pada tanggal 5 Desember 2022 di sebuah rumah kontrakan di daerah Kuningan.
“Klien kami mengalami tindak kekerasan oleh pelaku bersama tiga temannya hingga mengalami luka memar di wajah serta perampasan sejumlah perhiasan. Korban juga telah melakukan visum terhadap luka-luka yang dialami sebagai bukti untuk melengkapi pelaporan ke pihak kepolisian,” papar Samsodin.
Dia menjelaskan, korban mengalami luka berat pada bagian wajah, tangan hingga kaki atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami siri dan beberapa pelaku lain. Sedangkan perhiasan milik N yang diambil paksa oleh pelaku di antaranya gelang dan kalung.
“Terkait apakah ada unsur sakit hati dalam perkara ini, nanti biar waktu yang akan menjawab. Mungkin nanti penyidik akan menemukan alat bukti lain dalam pengembangan kasus ini sampai akhirnya ada pihak termasuk mungkin pengusaha inisial A tersebut ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan Iptu Suhandi saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hanya saja, Suhandi enggan memberikan banyak keterangan karena alasan masih dalam proses penyelidikan. “Iya benar ada. Tapi kami masih dalam penyelidikan sekarang,” ujarnya singkat. (fik)