Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Merayakan Hari Valentine

Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Merayakan Hari Valentine
Hukum merayakan hari valentine. Foto:Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Tanggal 14 Februari dikenal dengan hari Valentine atau hari kasih sayang. Pada tanggal tersebut banyak dari penduduk dunia yang memperingatinya, termasuk sebagian dari kaum muslim.

Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.

Lantas, bagaimana hukum merayakan hari velentine menurut pandangan Islam?

Buya Yahya menjelaskan, ada kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.

Baca Juga:Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan Kapan ya? Yuk SimakFantastis, Rp4.05 Miliar Barang Tertinggal Diamankan Kereta Api Indonesia

Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

Dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.

Maksudnya Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.

Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah Ta’ala. Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan mengundang murka-Nya.

Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum Nasrani Itali menolak perayaan Hari Valentine. Lebih dari itu, Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

0 Komentar