Penolakan Penyadapan Getah Pinus Mengarah ke Tindak Pidana, Ada Ancaman dan Intimidasi kepada Mahasiswa Kuningan

Penolakan Penyadapan Getah Pinus Mengarah ke Tindak Pidana, Ada Ancaman dan Intimidasi kepada Mahasiswa Kuningan
DISKUSI: Mahasiswa, penggiat lingkungan dan akademisi berdiskusi "Ciremai Sedang Tidak Baik-baik Saja" di Gedung Student Center Uniku, Senin 13 Maret 2023.
0 Komentar

Ketua BEM Uniku peridoe 2023 Vicky Firdausy mengatakan, kegiatan diskusi terbuka ini sebagai bentuk bertukar informasi dan pemahaman tentang kondisi Gunung Ciremai yang dikabarkan sedang tidak baik-baik saja akibat aksi ilegal penyadapan getah pinus. Dari pemaparan para narasumber tersebut, kata dia, akan menjadi bahan dan masukan untuk BEM Uniku dalam mengambil sikap terhadap permasalahan yang terjadi di kawasan Ciremai tersebut.

“Harapan kami, dari kegiatan diskusi ini bisa memberikan pemahaman serta penyebarluasan informasi tentang kegiatan penyadapan pinus di kawasan TNGC. Ini akan menjadi masukan kami juga untuk bersikap dalam menanggapi persoalan yang terjadi di gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut,” ujarnya.

Acara diskusi terbuka tersebut menghadirkan sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi dengan para peserta sebagian besar mahasiswa pecinta alam (PA) dari berbagai fakultas di Uniku. Aktivis lingkungan AKAR Frederik Amallo yang hadir sebagai pembicara memaparkan berbagai permasalahan yang terjadi di Ciremai saat ini. Bermula dari adanya temuan aktivitas penyadapan, dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut hingga keberadaan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) tentang zonasi kawasan TNGC yang disalahartikan oleh sebagian kalangan sebagai legalisasasi pemanfaatan getah pinus di kawasan Ciremai.

Baca Juga:Ridwan Kamil Dukung Airlangga Hartarto Capres pada Pilpres 2024          TERBARU Daihatsu Luncurkan All New Astra Daihatsu Ayla di GJAW 2023, Rasakan Sensasinya saat Test Drive

“Padahal untuk bisa menggarap potensi di zona tradisional harus melalui tahapan prosedur yang panjang. Tidak bisa sekarang mengajukan proposal kemudian bisa langsung melakukan penyadapan. Masih harus ada tahap penelaahan proposal, verifikasi, penilaian potensi hingga penandaan batas pemanfaatan sampai akhirnya terbit surat perjanjian kerja sama (PKS),” tegas Amallo.

Sementara dari akademisi hadir Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Uniku Dr Toto Supartono MSi memaparkan tentang potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penyadapan getah pinus. Menurut Toto, aktivitas penyadapan pinus praktis dibarengi dengan pembabatan tanaman-tanaman di sekitarnya sehingga berpotensi mengganggu ekosistem hutan dan satwa termasuk mengganggu fungsi hutan sebagai daerah resapan air.

0 Komentar