PENTING Kemenag Bentuk BKM, Apa Bedanya dengan DKM?

PENTING Kemenag Bentuk BKM, Apa Bedanya dengan DKM?
Apa bedanya Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)?
0 Komentar

Ajam Mustajam mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengatur strategi dalam menghadapi aktivitas selama bulan Ramadhan. Maka melalui pertemuan ini dirancang strategi dalam menyusun rencana kegiatan di bulan Ramadhan seperti kegiatan dakwah dan kegiatan lainnya.

Sementara itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) merupakan organisasi yang dikelola oleh jamaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di masjid. Setiap masjid yang terkelola dengan baik memiliki DKM dengan strukturnya masing-masing.

Secara umum, pembagian kerjanya terbagi menjadi tiga yaitu Bidang ‘Idarah (administrasi manajemen masjid), Bidang ‘Imarah (aktivitas memakmurkan masjid) dan Bidang Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid).

Merencanakan dan menyusun program kerja DKM.

Baca Juga:Penulisan Alquran Catat Rekor Muri, Wapres Ma’ruf Amin Melakukan Penulisan TerakhirPuluhan Atlet Kuningan Dapat Bonus, Peraih Medali Emas Dapat Rp 55 Juta

Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.

Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.

Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah masjid.

Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan masjid.

Mengelola keuangan masjid.

Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid.

Memelihara dan menumbuhkembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.

b. Sekretaris

Merencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi DKM.

Melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi DKM baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi.

Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar.

Mengkoordinir dan mengendalikan sistem dan prosedur korespondensi dalam hal kegiatan tidap bidang yang terkait dengan hubungan ke luar organisasi.

Menyelenggarakan dan melaksanakan penyiapan agenda rapat internal secara periodik maupun insidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja organisasi.

Baca Juga:Bupati Kuningan Pantau Harga ke Supermarket, Stok Bahan Pokok AmanSambut Ramadhan, Jamesbon Bersih-Bersih Mushola di Pajambon Kuningan

Mengkompilasikan data dan laporan dari masing-masing bidang untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan Ketua Pengurus.

0 Komentar