Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Sengatan Pinjol

Niswa Ibda Sanatin
Niswa Ibda Sanatin
0 Komentar

Dengan meminimalisir hal itu ada pentingnya upaya pemerintah untuk literasi keuangan dengan cara mengedukasi dan mengarahi masyarakat untuk meningkatkatkan kewaspadaan dalam melakukan pinjaman online terutama yang membawa ranah data pribadi.

Pemerintah juga bisa mengembangkan apikasi untuk penyebaran situs pinjaman online yang bersifat ilegal serta menginformasikan waspada dan bahaya pinjaman online ilegal.

Menyediakan lembaga untuk pengaduan masyarakat serta menindak lanjuti lembaga-lembaga illegal pinjaman online, lalu melakukan proses hukum terhadap pelaku peminjam online illegal sesuai dengan kewenangan yang tertulis serta melakukan kerja sama internasional dalam memberantas operasional pinjaman online illegal lintas negara.

Baca Juga:Master TKC Raih Medali Emas di Bekasi OpenSDN 1 Pangkalan Gelar Hari Guru Nasional 2023, Ada Atraksi Kuda Lumping

Upaya Masyarakat untuk menghindari sengatan pinjaman online bisa dimulai dari sering menabung, rajin menghitung pengeluaran dan pemasukan uang, berbelanja kebutuhan dan keperluan secukupnya, tidak tergiur dengan barang barang yang sekiranya tidak diperlukan, Kurangi gaya hidup yang konsumtif.

Hindari keinginan meminjam pada pinjol bila tidak sangat emergensi. Mempelajari sistem keuangan jasa pinjol akan lebih bijasana lagi karena kita bisa mencegah resikonya dengan mengetahui kerugian yang mungkin timbul. Pelajari terlebih dahulu ketentuan klausul dalam perjanjian pinjol tersebut.

Pemerintah melalui aparat yang berwajib dan OJK telah mengeluarkan aturan dalam melindungi nasabah dan jasa keuangan melalui Surat Edaran SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Sebagai ilustrasi jika seseorang mengajukan pendanaan Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.

Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3%, maka pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp 40.000.

Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya Rp 5.000. Dengan begitu, total manfaat ekonomi (bunga plus biaya lainnya) yang harus dibayar dari pinjaman Rp 1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp90.000 per bulan. (dikutip CNBC 18/Nov/2023).

0 Komentar